Pengertian Nikah Siri

Pengertian nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan siri yang menjadi praktik umum di masyarakat memudahkan laki-laki berpoligami tanpa melalui prosedur yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, padahal Undang-Undang ini pada prinsipnya menganut asas monogami.
Asas perkawinan ini dalam hukum Islam juga menganut asas monogami. Ketentuan ini terdapat dalam Al Qur’an Surat An-Nisaa ayat 3 : “…jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri kamu itu, seyogyanyalah kamu mengawini seorang perempuan saja, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” 
Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa walaupun seorang laki- laki diperbolehkan mengawini wanita lebih dari seorang, tapi seandainya tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, sebaiknya menikah dengan satu perempuan saja. Perkawinan lebih dari satu dianggap sebagai suatu perkecualian.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa nikah siri sah bila dihadirkan wali pihak perempuan dan juga dua orang saksi, namun tidak dilaporkan atau dicatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan siri seringkali dilakukan untuk memudahkan laki-laki berpoligami yang kurang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Namun dalam agama Islam sendiri, poligami memang dibolehkan asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dan seandainya tidak mampu, maka lebih baik tidak usah berpoligami.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال