Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Ada beberapa pengertian kesehatan dan keselamatan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja mulai menjadi perhatian pemerintah Indonesia sejak tahun 1970. Undang-undang tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang dikeluarkan sebagai upaya awal pemerintah dalam menggalakkan keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur (Mangkunegara, 2001).   
Ditinjau dari aspek teknis, kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapan mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dijabarkan ke dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang disebut SMK3 (Soemaryanto, 2002).  
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja atau perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap produksi digunakan secara aman dan efisien. Keselamatan dan kesehatan kerja juga mengandung nilai perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja (Ramli, 2010). 
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada hakekatnya merupakan suatu pen getahuan yang berkaitan dengan dua kegiatan. Kegiatan pertama berkaitan dengan upaya keselamatan terhadap keberadaan tenaga kerja yang sedang bekerja. Kegiatan kedua berkaitan dengan kondisi kesehatan sebagai akibat adanya penyakit akibat kerja. Keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupun rohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususny. Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja (Suardi, 2005). 
Keselamatan kerja  bersifat teknik dan sasarannya adalah lingkungan kerja. Keselamatan kerja berhubungan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaaan. Keselamatan kerja juga menyangkut seluruh proses produksi dan distribusi barang maupun jasa. Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup, menjamin keselamatan setiap orang lain di tempat kerja, dan meningkatkan produksi (Santoso, 2002).   
Menurut Suma’mur (2009), kesehatan kerja adalah ilmu kesehatan dan penerapannya yang bertujuan mewujudkan tenaga kerja sehat, produktif dalam bekerja, berada dalam keseimbangan yang mantap antara kapasitas kerja, beban kerja dan keadaan lingkungan kerja, serta terlindung dari penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Kesehatan kerja memiliki sifat medis dan sasarannya adalah tenaga kerja (pekerja). 
Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal (Harrington, 2003).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال