Pengertian Kecelakaan Kerja

Pengertian Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses. Kecelakaan kerja juga dapat didefinisikan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda (Suma’mur, 2009).
Dengan demikian menurut Pengertian Kecelakaan kerja tersebut diatas, ada 3 hal pokok yang perlu diperhatikan, yaitu:
  1. Kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak diinginkan. 
  2. Kecelakaan mengakibatkan kerugian jiwa dan kerusakan harta benda. 
  3. Kecelakaan biasanya terjadi akibat adanya kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas tubuh.
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak disengaja dan tidak terkendali yang menyebabkan cedera dan kerugian. Kecelakaan kerja juga dapat diartikan sebagai kejadian yang berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan dimana kecelakaan kerja terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau keadaan pada saat melaksanakan pekerjaaan (Reese, 2009). 
Kecelakaan kerja merupakan hasil langsung dari tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman, yang keduanya dapat dikontrol oleh manajemen. Tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman  disebut sebagai penyebab langsung (immediate / primary causes) kecelakaan karena keduanya adalah penyebab yang jelas / nyata dan secara langsung terlibat pada saat kecelakaan terjadi (Reese, 2009).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال