Pengertian Bagi Hasil

Pengertian bagi hasil (profit sharing) adalah salah satu bentuk dari perekonomian Islam. Sistem perekonomian Islam merupakan masalah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan pada awal terjadinya kontrak kerja sama (akad), yang ditentukan adalah porsi masing-masing pihak, misalkan 35:65 yang berarti bahwa atas hasil usaha yang diperoleh akan didistribusikan sebesar 35% bagi pemilik dana (shahibul maal) dan 65% bagi pengelola dana (mudharib). Bagi Hasil adalah bentuk return (perolehan kembaliannya) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar- kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah. Metode bagi hasil terdiri dari dua sistem:
  1. Bagi untung (Profit Sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah 
  2. Bagi hasil (Revenue Sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Aplikasi perbankan syariah pada umumnya, bank dapat menggunakan sistem profit sharing maupun revenue sharing tergantung kepada kebijakan masing-masing bank untuk memilih salah satu dari sistem yang ada. Bank bank syariah yang ada di Indonesia saat ini semuanya menggunakan perhitungan bagi hasil atas dasar revenue sharing untuk mendistribusikan bagi hasil kepada para pemilik dana (deposan).
Suatu bank menggunakan sistem profit sharing di mana bagi hasil dihitung dari pendapatan netto setelah dikurangi biaya bank, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah bagi hasil yang akan diterima oleh para shahibul maal (pemilik dana) akan semakin kecil, tentunya akan mempunyai dampak yang cukup signifikan apabila ternyata secara umum tingkat suku bunga pasar lebih tinggi. Kondisi ini akan mempengaruhi keinginan masyarakat untuk menginvestasikan dananya pada bank syariah yang berdampak menurunnya jumlah dana pihak ketiga secara keseluruhan, tetapi apabila bank tetap ingin mempertahankan sistem profit sharing tersebut dalam perhitungan bagi hasil mereka, maka jalan satusatunya untuk menghindari resiko-resiko tersebut di atas, dengan cara bank harus mengalokasikan sebagian dari porsi bagi hasil yang mereka terima untuk subsidi terhadap bagi hasil yang akan dibagikan kepada nasabah pemilik dana.
Suatu bank yang menggunakan sistem bagi hasil berdasarkan revenue sharing yaitu bagi hasil yang akan didistribusikan dihitung dari total pendapatan bank sebelum dikurangi dengan biaya bank, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah tingkat bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana akan lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga pasar yang berlaku. Kondisi ini akan mempengaruhi para pemilik dana untuk mengarahkan investasinya kepada bank syariah yang nyatanya justru mampu memberikan hasil yang optimal, sehingga akan berdampak kepada peningkatan total dana pihak ketiga pada bank syariah. Pertumbuhan dana pihak ketiga dengan cepat harus mampu diimbangi dengan penyalurannya dalam berbagai bentuk produk aset yang menarik, layak dan mampu memberikan tingkat profitabilitas yang maksimal bagi pemilik dana.
Prinsip revenue sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari Syafi'i yang mengatakan bahwa mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah sebagai biaya baik dalam keadaan menetap maupun bepergian (diperjalanan) karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu (nafkah) dari harta itu yang pada akhirnya ia akan mendapat yang lebih besar dari bagian shahibul maal. Sedangkan, untuk profit sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari Abu hanifah, Malik, Zaidiyah yang mengatakan bahwa mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya bila perdagangannya itu diperjalanan saja baik itu berupa biaya makan, minum, pakaian dan sebagainya. Hambali mengatakan bahwa mudharib boleh menafkahkan sebagian dari harta mudharabah baik dalam keadaan menetap atau bepergian dengan ijin shahibul maal, tetapi besarnya nafkah yang boleh digunakan adalah nafkah yang telah dikenal (menurut kebiasaan) para pedagang dan tidak boros (wiroso. 2005).
Prinsip pembagian hasil usaha ada 2 yaitu:
Distribusi Hasil Usaha Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam distribusi hasil usaha berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) adalah sebagai berikut:
  1. Pendapatan Operasi Utama . Pendapatan operasi utama bank syariah adalah pendapatan dari penyaluran dana pada investasi yanng dibenarkan syariah yaitu pendapatan penyaluran dana prinsip jual beli, bagi hasil dan prinsip ijaroh. Besarnya pendapatan yang dibagikan dalam perhitungan distribusi hasil usaha dengan prinsip bagi hasil (revenue sharing) ini adalah pendapatan (revenue) dari pengelolaan dana (penyaluran) sebesar porsi dana mudharabah (investasi tidak terikat) yang dihimpun tanpa adanya pengurangan beban-beban yang dikeluarkan oleh bank syariah. 
  2. Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat. Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat merupakan porsi bagi hasil dari hasil usaha (pendapatan) yang diserahkan oleh bank syariah kepada pemilik dana mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat). Penentuannya dilakukan dalam perhitungan distribusi hasil usaha yang sering disebut dengan profit distribution. 
  3. Pendapatan operasi lainnya. Praktik dalam penyaluran dana bank syariah mengenakan fee administrasi atas penyaluran tersebut yang besarnya disepakati antara bank sebagai pemilik dana dan debitur sebagai pengelola dana (mudharib). Pendapatan operasi lain yang diperoleh bank syariah adalah pendapatan atas kegiatan usaha bank syariah dalam memberikan layanan jasa keuangan dan kegiatan lain yang berbasis imbalan seperti pendapatan fee inkaso, fee transfer, dan fee kegiatan yang berbasis imbalan lainnya. 
  4. Beban Operasi. Pembagian hasil usaha dengan prinsip bagi hasil (revenue sharing) semua beban yang dikeluarkan oleh bank syariah sebagai mudharib, baik beban untuk kepentingan bank syariah sendiri maupun untuk kepentingan pengelolaan dana mudharabah, seperti beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi, beban operasi lainnya ditanggung oleh bank syariah sebagai mudharib.
Distribusi Hasil Usaha Berdasarkan Prinsip Bagi Untung (Profit Sharing)
Penerapan distribusi hasil usaha dengan prinsip bagi untung (profit sharing) bukanlah hal yang mudah, karena pihak deposan harus siap menerima bagian kerugian apabila dalam pengelolaan dana mudharabah mengalami kerugian yang bukan akibat dari kelalaian mudharib sehingga uang yang diinvestasikan pada bank syariah menjadi berkurang. Di lain pihak, bank syariah sendiri harus secara jujur dan transparan menyampaikan beban-beban yang akan ditanggung dalam pengelolaan dana mudharabah, seperti membuat dan menentukan dengan tegas dan jelas beban yang akan dibebankan dalam pengelolaan dana mudharabah baik beban langsung maupun beban tidak langsung. Apabila bank syariah menerapkan pembagian hasil usaha berdasarkan prinsip bagi untung (profit sharing), bank syariah harus membuat dua laporan laba rugi yang terpisah, yaitu laporan laba rugi bank sebagai institusi keuangan syariah dan laporan pengelolaan dana mudharabah dimana bank sebagai mudharib.
Laporan hasil usaha mudharabah (bank sebagai mudharib)
Laporan hasil usaha mudharabah ini dibuat sebagai pertanggungjawaban bank syariah dalam mengelola dana mudharabah mutlaqah yang telah dipercayakan shahibul maal (deposan) kepada bank syariah sebagai mudharib. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam laporan ini yaitu:
  1. Pendapatan operasi utama. Pendapatan operasi utama perhitungannya sama dengan perhitungan distribusi hasil usaha yang mempergunakan prinsip revenue sharing. Besarnya pendapatan yang dibagikan dalam pembagian hasil usaha pada prinsip bagi untung (profit sharing) ini adalah pendapatan dari pengelolaan dana (penyaluran) sebesar porsi dari dana mudharabah (investasi tidak terikat) yang dihimpun. 
  2. Beban mudharabah. Bank syariah harus dapat memisahkan beban yang menjadi tanggungan bank syariah sendiri dan beban yang dibebankan pada pengelolaan dana mudharabah. Bank syariah harus menetapkan dengan tegas dan jelas beban-beban yang akan dipergunakan sebagai pengurang pendapatan pengelolaan dana mudharabah, baik beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi, maupun beban-beban lainnya untuk disampaikan kepada shahibul maal sehingga mengetahuinya. Apabila bank syariah telah mengakui beban-beban sebagai pengurang pengelola dana mudharabah tidak diperkenankan diakui sebagai beban bank syariah sebagai pengelola institusi keuangan syariah sehingga jika terjadi pengembalian beban harus diakui sebagai pendapatan pengelolaan dana mudharabah, bukan sebagai pendapatan bank syariah selaku institusi keuangan syariah. 
  3. Laba atau rugi mudharabah. Pendapatan operasi utama dikurangi dengan beban mudharabah inilah yang akan menghasilkan laba atau rugi.
Laporan laba rugi bank syariah (bank sebagai institusi keuangan syariah)
Data-data yang ada pada laporan ini adalah data-data untuk kepentingan bank syariah sendiri dalam mengelola institusi
keuangan syariah, khususnya beban-beban yang dikeluarkan oleh bank syariah dan data-data yang telah diperhitungkan dalampembuatan laporan pengelolaan dana mudharabah. Dalam laporan laba rugi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
  1. Pendapatan bank sebagai mudharib. Pendapatan yang ada dalam laporan ini adalah bagian pendapatan atas pengelolaan dana mudharabah yang diperoleh bank syariah dan pendapatan penyaluran yang menjadi milik bank syariah sendiri. 
  2. Pendapatan operasi lainnya. Pendapatan operasi ini adalah pendapatan yang sama dengan pendapatan operasi lainnya dalam prinsip bagi hasil.
Beban-beban dalam laporan ini adalah beban-beban yang dikeluarkan oleh bank syariah sebagai institusi keuangan syariah sendiri tidak ada kaitannya dengan pengelolaan dana mudharabah, baik beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi serta beban-beban lainnya. Penentuan beban-beban ini merupakan unsur distribusi hasil usaha apabila bank syariah mempergunakan prinsip distribusi hasil usaha adalah pembagian laba (profit sharing), karena dalam prinsip ini hasil usaha yang akan dibagikan antara mudharib dan shahibul maal merupakan keuntungan yang diperoleh yaitu pendapatan pengelolaan dana mudharabah dikurangi dengan beban-beban yang dikeluarkan sehubungan dengan pengelolaan dana mudharabah. Apabila bank syariah mempergunakan prinsip profit sharing maka bank syariah harus dapat membedakan dengan jelas, transparan dan adil terhadap beban-beban yang merupakan pengurang dari pendapatan pengelolaan dana mudharabah (yang disebut dengan dana mudharabah) dan beban-beban yang merupakan pengeluaran bank syariah sebagai institusi keuangan (yang disebut dengan beban lembaga keuangan syariah). Semua beban dana mudharabah yang dikeluarkan sehubungan dengan pengelolaan dana mudharabah tersebut termasuk beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi serta beban-beban lainnya. Sedangkan apabila bank syariah mempergunakan prinsip distribusi hasil usaha dengan pembagian hasil (revenue sharing) maka semua beban yang dikeluarkan oleh bank syariah menjadi tanggungan bank syariah sendiri sehingga tidak diperhitungkan dalam unsur distribusi hasil usaha.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال