Pengertian Akad Mudharabah

Pengertian akad mudharabah adalah salah satu konsep ekonomi syariah. Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Maksud dari kata memukul atau berjalan dalam hal ini adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam melaksanakan usaha. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modalnya sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Sedangkan menurut para ulama, istilah syarikah mudharabah memiliki pengertian yaitu pihak pemodal (investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Pemodal berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.
Mudharabah adalah akad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman nabi, bahwa telah dipraktikkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad SAW. berprofesi sebagai pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam, maka praktik mudharabah ini dibolehkan, baik menurut Al-Qur'an, Sunnah, maupun Ijma'.
Praktik mudharabah antara Khadijah dengan nabi, saat itu Khadijah mempercayakan barang dagangannya untuk dijual oleh Nabi Muhammad Saw. keluar negeri. Dalam kasus ini, Khadijah berperan sebagai pemilik modal (shahib al-maal) sedangkan Nabi Muhammad SAW. berperan sebagai pelaksana usaha (mudharib). Bentuk kontrak antara dua pihak dimana satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modalnya untuk dikelola oleh pihak kedua, yakni si pelaksana usaha, dengan tujuan untuk mendapatkan untung disebut akad mudharabah. Jadi akad mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال