Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja

Kerugian akibat kecelakaan kerja sangat besar. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha atau perusahaan tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampakpada masyarakat luas (Depkes RI, 2008). 
Menurut Soehatman Ramli (2010), kerugian akibat kecelakaan kerja dikategorikan atas dua kerugian, yaitu :
Kerugian Langsung 
Kerugian langsung adalah kerugian akibat kecelakaan yang langsung dirasakan dan membawa dampak terhadap organisasi atau perusahaan. Kerugian langsung dapat berupa:
  1. Biaya Pengobatan dan Kompensasi. Kecelakaan mengakibatkan cedera, baik cedera ringan, berat, cacat atau menimbulkan kematian. Cedera ini akan mengakibatkan seorang pekerja tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik sehingga mempengaruhi produktivitas. Jika terjadi kecelakaan perusahaan harus mengeluarkan biaya pengobatan dan tunjangan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. 
  2. Kerusakan Sarana Produksi Kerusakan langsung lainnya adalah kerusakan sarana produksi akibat kecelakaan seperti kebakaran, peledakan, dan kerusakan.
Kerugian Tidak Langsung
Di samping kerugian langsung, kecelakaan juga menimbulkan kerugian tak langsung antara lain:
  1. Kerugian jam kerja  Jika terjadi kecelakaan, kegiatan pasti akan terhenti sementara untuk membantu korban yang cedera, penanggulangan kejadian, perbaikan kerusakan atau penyelidikan kejadian. Kerugian jam kerja yang hilang akibat kecelakaan jumlahnya cukup besar yang dapat mempengaruhi produktivitas. 
  2. Kerugian produksi Kecelakaan juga membawa kerugian terhadap proses produksi akibat kerusakan atau cedera pada pekerja. Perusahaan tidak bisa berproduksi sementara waktu sehingga kehilangan peluang untuk mendapat keuntungan. 
  3. Kerugian Sosial Kecelakaan dapat menimbulkan dampak sosial bagi keluarga korban yang terkait langsung maupun lingkungan sosial sekitarnya.    

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال