Jenis-jenis Pembiayaan Bank Syariah

Ada beberapa jenis-jenis pembiayaa bank syariah. Tetapi secara umum pembiayaan Mudharabah dapat dibagi dua jenis yaitu:
Pembiayaan Mudharabah Mutlaqah (General Investment)
Pembiayaan mudharabah mutlaqah adalah suatu pembiayaan dalam bentuk kerjasama antara shahibul maal dalam hal ini Bank Syariah dengan nasabah atau mudharib yang cakupannya amat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha waktu dan daerah bisnis, kalau dalam pembahasan ulama fiqh salafussaleh seringkali menyebutkan dengan contoh “if al ma syi’ta” artinya lakukan sesukamu.
Pada pembiayaan mudharabah mutlaqah ini pihak bank tidak menentukan bentuk usaha, waktu dan daerah bisnis mudharibnya. Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sehingga boleh dikatakan dana yang diberikan oleh bank tersebut dapat dikelola oleh mudharib tanpa campur tangan pihak bank, jenis usaha yang akan dijalankan secara mutlak diputuskan oleh mudharib yang dianggap sesuai, sehingga tidak terikat dan terbatas, akan tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilakukan mudharib  tanpa seizin pihak bank yaitu mudharib atau nasabah tidak boleh meminjamkan modalnya atau memudharabahkannya lagi kepada pihak lain.
Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah  
Pembiayaan mudharabah muqayyadah disebut juga dengan istilah restrected mudharabah/specifed mudharabah, yaitu kebalikan dari pembiayaan mudharabah mutlaqah, dalam pembiayaan ini mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, tempat usaha.
Adanya pembatasan ini sering kali mencerminkan kecenderungan shahibul maal dalam memasuki dunia usaha mudharib. Untuk jenis pembiayaan mudharabah muqayyadah ini pihak bank dapat memberikan batasan-batasan yang sudah baku kepada mudharib atau nasabah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال