Ruang Lingkup Audit SDM

Ruang lingkup audit SDM sangat luas. Pelaksanaan audit sumber daya manusia pada dasarnya adalah untuk memastikan apakah kebutuhan potensial sumber daya manusia (baik kuantitas maupun kualitas) telah terpenuhi secara ekonomis, efektif dan efisien. Sumber daya manusia harus dikelola sebagaimana halnya asset yang dimiliki perusahaan. Jadi, pola pikir pemberdayaan karyawan (employee empowerment) harus menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Menurut IBK. Bhayangkara (2008) pembagian ruang lingkup sumber daya manusia adalah sebagai berikut “Ruang lingkup audit sumber daya manusia dibagi ke dalam tiga kelompok, sesuai dengan admisnistrasi asset tetap pada umumnya yaitu perolehan, penggunaan dan penghentian penggunaan”.
Adapun penjelasan dari ruang lingkup di atas adalah sebagai berikut:
  1. Perolehan sumber daya manusia, mulai dari awal proses perencanaan kebutuhan sumber daya manusia hingga proses seleksi dan penempatan. 
  2. Pengelolaan (pemberdayaan sumber daya manusia) meliputi semua aktivitas pengelolaan sumber daya manusia setelah ada di perusahaan, mulai dari pelatihan dan pengembangan sampai dengan penilaian kinerja karyawan. 
  3. Penghentian penggunaan maksudnya adalah pengurangan sumber daya manusia yang disebabkan karena pensiun, mengundurkan diri maupun pemecatan akibat pelanggaran aturan perusahaan.
Berdasarkan penjelasan diatas ruang lingkup audit sumber daya manusia meliputi seluruh aspek yang berkenaan dengan fungsi-fungsi manajemen dalam suatu perusahaan yaitu di mulai dari perolehan, pengelolaan dan penghentian penggunaan sumber daya manusia dalam suatu perusahaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال