Perkembangan Peranan Wanita

Perkembangan peranan wanita merupakan hal yang perlu didukung. Perubahan di bidang sosial ekonomi yang dialami Indonesia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini dengan sendirinya juga menyentuh peranan wanita dalam masyarakat, banyak pertanda adanya perubahan ini. Dalam struktur pemerintahan terlihat timbulnya lernbaga Menteri Urusan Wanita dan adanya wanita sebagai Menteri dan yang lebih mengagumkan lagi wanita pernah menjadi pemimpin nomor satu di negeri ini. Semakin banyaknya tempat yang dialokasikan bagi peranan wanita di dalam dokumen perencanaan negara atau pemerintahan juga merupakan pencerminan dari perubahan yang telah terjadi di masyarakat.
Wanita Indonesia pada masa perjuangan kemerdekaan turut mengambil bagian dalam perjuangan melawan kekuatan kolonial untuk mendirikan negara Indonesia modern (Suryo Chondro, 2004) peran serta dalam perjuangan telah memberikan pergerakan wanita suatu legitimasi yang kokoh dalam negara Indonesia yang berdaulat.
Peranan wanita dalam pembangunan semakin meluas di mana pada GBHN 1973 meletakkan peran wanita dalam pembangunan berkaitan dengan kehidupan keluarga. Pada GBHN tersebut juga dijelaskan bahwa negara memperluaskan dunia wanita sampai ke segala bidang tetapi dengan memperingatkan bahwa peran wanita dalam pembangunan tidak mengurangi peranannya dalam bidang keluarga sejahtera (Ms, 2004).
Kegiatan wanita dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga antara lain melalui organisasi pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK). Hak kewajiban dan kesempatan dalam pembangunan terus berkembang sampai GBHN 1983 mengatakan  sama dengan pria dalam segala kegiatan pembangunan tetapi tetap mengikat posisi wanita dalam lingkungan keluarga  (Azis, 2004).
GBHN 1993 menganjurkan  iklim sosial budaya perlu dikembangkan agar lebih mendukung upaya mempertinggi harkat dan martabat wanita hingga dapat semakin berperan dalam masyarakat dan dalam keluarga secara selaras dan serasi. Wanita memegang kunci utama dalam menciptakan keluarga sejahtera yang pada akhirnya bangsapun ikut menjadi makmur (Prisma 53, 2004).
Dalam pasar tenaga kerja wanita Indonesia tidak bisa diabaikan pada tahun 1993 tenaga kerja wanita mencapai kurang lebih 1/3 dari kebutuhan akan tenaga kerja berarti tenaga kerja wanita sangat diperlukan di berbagai lapangan pekerjaan. Berkat pengakuan ini peran wanita yang berkiprah di luar rumah tangga juga ikut diakui. Jaminan kerja, perlindungan, pelayanan dan hak wanita makin meluas dan makin diperhatikan, namun pada akhirnya hal ini masih saja terpaut pada ikatan keluarga dan  kodrat  martabat dan harkat wanita.
Wanita diharapkan memainkan peranan ganda dalam pembangunan, yaitu bekerja di masyarakat dan bekerja di rumah tangga. Hal inilah yang membebani kaum wanita sementara sarana yang memerlukan peran wanita dalam lapangan kerja belum bisa dipenuhi seperti sarana tempat penitipan anak, dan lain-lain.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال