Pengertian Terorisme

Pengertian terorisme berasal dari Istilah “Terorisme” merupakan suatu diskursus yang fenomenal pasca runtuhnya gedung kembar “World Trade Centere” yang menyebabkan ribuan orang meninggal, trauma, dan cacat seumur hudup dalam waktu seketika.  Wacana ini kemudian menjadi diskursus global (global discourse) yang melibatkan semua kalangan, social dan politik tak terkecuali pada kalangan akademisi. Lambat laun tapi penuh kepastian, dengan keganasannya terorisme kian akrab pada semua kalangan.
Dilihat dari sifatnya sebenarnya terorisme telah muncul sejak berabad-abad yang lalu. Catatan sejarah membuktikan bahwasanya terorisme telah  muncul berabad abad yang lalu. Lequeuer dalam kajiannya menyatakan bahwasanya terorisme sebagai fenomena telah muncul pada tahun 66-67 sebelum masehi. Ia mendiskripsikan perjuangan kaum Zealot atas komunitas Yahudi dengan tindakan kekerasan (Sicarii).
Pada dasarnya terorisme merupakan penyakit social yang menimpa seluruh bangsa di belahan dunia. Ia hadir dengan ragam bentuk sesuai dengan kontek sosiologis masing-masing. Misalnya, Amerika Serkit pernah disibukkan dengan terorisme yang bersifat rasial (white superemacy), yang memandang bahwasanya kulit putih adalah lebih hebat (supereor) dari pada kulit hitam (inferior). Hal  serupa juga terjadi di Negara-nergara lain seperti irak, iran, dan sepanyol dan beberapa tempat yang lain, walaupun dengan warna yang berbeda, yaitu agama yang menjadi pendorong utamanya. Sebagai benalu kemanusiaan terorisme melibatkan semua kalangan, ia tidak melihat latarbelakangi etnik, suku, agama dan ragam kelas social. 
Secara definitif terorisme sendiri sampai saat ini masih mengalami silang pendapat (Debateble). Tidak adanya kesepakatan tersebut dilatarbelakangi oleh kompleksitas masalah (baca motif)  yang melingkupi dibalik tindakan terorisme, sehingga mengakibatkan pengertian terorisme itu sendiri masih diinterpretasi dan dipahami secara berbeda-beda. Sejalan dengan itu, Jack Gibbs berpendapat bahwa kontroversi tersebut tentunya didasarkan pada fakta bahwa pemberian lebel terhadap aksi terorisme akan merangsang adanya kecaman-kecaman yang keras terhadap pelakunya. Karena itu upaya untuk mendefinisikannya tidak akan lepas dari bias politik maupun ideologi.
Oleh karenanya, bisa di pahami bahwasanya tidak ditemukannya definisi teorisme yang baku disebabkan oleh banyaknya pihak yang berkepentingan dengan isu terorisme terutama terkait dengan politik, salah satunya adalah opini Peter Rösler-Garcia, seorang ahli politik dan ekonomi luar negeri dari Hamburg, Jerman menyatakan tidak ada suatu negara di dunia ini yang secara konsekuen melawan terorisme. Sebagai contoh, Amerika Serikat sebagai negara yang paling gencar mempropagandakan isu “Perang Global Melawan Terorisme”, membiayai kelompok teroris "IRA" di Irlandia Utara atau gerakan bersenjata "Unita" di Angola. Hal serupa juga dilakukan oleh Negara-negara timur tengah (Arab Saudi) dengan memberi aliran dana atau mensubsidi yayasan- yayasan salafi-radikal di Indonesia.
Banyaknya kepentingan yang berlatar belakang politik, menyebabkan pemahaman mengenai terorisme menjadi bias, yang menambah tajamnya perbedaan sudut pandang. Perbedaan sudut pandang ini terlihat dalam kasus invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003. Amerika Serikat melegitimasi tindakannya menginvasi Irak karena menganggap Irak sebagai teroris sebab Irak memiliki senjata pemusnah masal, namun disisi lain, banyak negara yang menyatakan Amerika sendiri lah yang merupakan negara teroris (state terrorist), karena telah melakukan invasi ke negara berdaulat tanpa persetujuan dari dewan keamanan PBB.
 Terlepas dari banyaknya kepentingan (politik) dalam pendefinisian terorisme, ada aspek lain yang menyulitkan ditemukannya definisi terorisme secara objektif. Kesulitannya tersebut terletak dalam menentukan secara kualitatif bagaimana suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai terorisme. Terminologi “Teror” yang merupakan kata dasar dari “terorisme” bersifat sangat subjektif. Artinya, setiap orang memiliki batas ambang ketakutannya sendiri, dan secara subjektif menentukan apakah suatu peristiwa merupakan teror atau hanya peristiwa biasa. Lebih jauh, Grant Wardlaw mengaitkan masalah terorisme dengan persoalan moral. Dalam artian, ada sebagian tindakan terorisme yang dijustifikasi sebagai moralitas, akan tetapi pada sisi yang lain terjustifikasi sebagai amoralitas.  
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwasanya sampai saat ini masih belum ditemukan definisi terorisme yang berlaku secara universal. Akan tetapi dalam rangka untuk memperoleh pemahaman yang utuh terhadap terorisme, maka perlu kiranya mengkaji berbagai definisi terkait terorisme.  Diawali dengan kutipan dari Encyclopedia of Britanica terorisme didefinisikan sebagai berikut, “Terrorism is the systematic use of violence to create a general climate of fear in a population and thereby to bring about a particular political objective”. Dari sini setidaknya dapat dipahami bahwasanya terorisme erat kaitannya dengan tindakan kekerasan yang sengaja digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat politis.
Sedangkan Wikipedia Indonesia menguraikan terorisme dengan serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tata cara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Dalam buku Terrorism Perspectives From The Behavioral And Social Sciences, disebutkan bahwa definisi terorisme adalah  “….the systematic use of terror, especially as a means of coercion”. Secara sederhana dapat dipahami bahwasanya terorisme merupakan sebuah tindakan terror yang dilakukan secara sistematis, dan di dalamnya terdapat aspek kekerasan yang tidak terpisahkan.
Menurut pengamatan Walter Lacquer, tindakan terorisme sesungguhnya berakar dari adanya ketimpangan social ekonumi yang luas di dalam masyarakat. Ia mendefinisikan terorisme sebagai berikut: Terrorism has been defined as substate application of violence or threatened violence intended to show panic in society, to weaken or oven overthrow the incumbent, and to bring about political change. It shades on ossasion into guerrilla warfare (although unlike guarrillas, terrorist are unable or unwilling to take or hold territory) and even a substitute for war between states.
Pandangan ini memberikan gambaran bahwasanya terorisme cenderung mempunyai bentuk kelompok-kelompok atau organisasi yang melakukan resistensi (perlawanan) terhadap Negara. Dalam kontek tersebut, segala bentuk perlawanan dan ragam jenisnya yang dilakukan oleh masyarakat bawah (masyarakat sipil) terhadap struktur diatasnya (nagara) akan tergolong sebagai tindakan terorisme.
Perspektif yang berbeda dirumuskan oleh sejumlah Negara-negara non-blok dengan argumentasi, bahwasanya tidak semua tindakan perlawanan dikatagorikan sebagai tindakan terorisme. Mereka memberikan batasan bahwa, perlawanan yang dilakukan oleh bangsa yang tertindas pada bangsa penjajah tidak termasuk dalam katagori tindakan terorisme. Dengan kata lain tindakan perlawanan-kekerasan yang dilakukan untuk melakukan pembebasan diri dari penjajahan, dikatagorikan sebagai legitimate right to self determination, bukan bagian dari suatu tindakan terorisme.
Selanjutnya definisi terorisme diberikan oleh United State Departement of Defense (Departemen Pertahanan Amerika Serikat) dengan menyebut “Calculated use of unlawful violence to inculcate fear; intended to coerce or intimidate governments or societies in pursuit of goals that are generally political, religious, or ideological”. 
Definisi yang diberikan Departemen Pertahanan Amerika Serikat meskipun masih menekankan tindakan terorisme pada motifnya, namun cakupan motif  terorisme dalam definisi ini lebih luas yaitu tidak hanya aspek politik tetapi juga termasuk aspek keagamaan dan ideologi. Terkait penggunaan teror dalam kepentingan politik, maka teror menjadi salah satu bentuk apresiasi kepentingan politik yang paling serius untuk menekan lawan politik dengan memanfaatkan kelemahan negara menjalankan fungsi kontrolnya.
Tujuan akhirnya adalah sebuah kosongnya kekuasan (vacum of power). Tidak selesainya pendefinisian terorisme beserta batasannya, mengundang Prof. Dr. Edward Herman dari Wharton Business College di Pennsylvania untuk berpartisipasi dengan menawarkan sebuah definisi tentang terorisme yang dinilai relative netral, yakni terorisme adalah “penggunaan tindakan kekerasan sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketakutan yang luar biasa dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian harta benda, baik publik maupun penduduk sipil, dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik”.
Perspektif yang sama diungkapkan Grant Wardlaw, ia secara spesifik berbicara mengenai terorisme politik, dengan mendefinisikannya sebagai “penggunaan kekerasan oleh individu atau kelompok, baik bertindak atas nama pemerintah atau sebaliknya, dan manakala tindakan tersebut dirancang untuk menciptakan ketakutan yang ekstrim dengan tujuan untuk menekan kelompok tertentu yang menjadi sasaran untuk memenuhi tuntutan politik para pelakunya”. Mengutip dari Kamus hukum Black’s Law yang juga mendefinisikan terrorism dalam kaitannya dengan politik yaitu “The use or threat of violance to intimidate or cause panic, esp. as a means of affecting political conduct.
Arti bebasnya adalah penggunaan kekerasan dengan mengintimidasi atau membuat kepanikan, yang dimaksudkan untuk menmpengaruhi konstalasi politik. Akan tetapi meskipun terorisme erat kaitannya dengan kekerasan, terorisme masih bisa dibedakan dengan kekerasan biasa ataupun perang. 
William G. Cunningham, menggambarkan paramenter yang berbeda dari terorisme, peperangan, dan kejahantan. Paramentar yang berbeda antara terorisme, peperangan, dan kejahatan. Sebuah kejahatan biasa terutama memiliki motif ekonomi, yang bentuknya dapat berupa teror untuk mendapatkan harta orang lain, atau dapat berupa pembunuhan dengan alasan balas dendam atau untuk mempertahankan harta yang telah dirampas. 
Dalam hal peperangan, terdapat motif serta tujuan yang lebih bersifat instrumental. Dalam peperangan juga ada banyak aturan, salah satunya tidak boleh menyerang rakyat yang tidak bersenjata (non- combantans). Selain itu, para pihak yang berperang merupakan suatu instansi resmi dimasing-masing pihak.
Sementara itu, berpijak pada sasaranya Edward Hyams mengklasifikasikan terorisme menjadi dua terminelogi: Pertama. Terorisme langsung (derect terorism). Dalam jenis terorisme ini para teroris berusaha melakukan serangan langsung pada sasaran utamanya. Kedua, terorisme tidak langsung (indirect terorism). Jenis ini mempunyai arti bahwa tindakan terorisme tidak diarahkan secara langung pada sasaran utama, akan tetapi tindakan tersebut diarahkan pada sasaran antara, seperti melakukan pengeboman terhadap berbagai fasilitas umum, pemarintah, perbankang, dengan tujuan untuk mendiskriditkan pemerintah, dan untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan rasa aman kepada warganya.
Alotnya perdebatan tentang definisi terorisme dan batasan- batasanya yang sampai detik ini belum ada pendefinisian yang kongkrit dan menyeluruh, sejatinya telah mendorong badan dunia seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk senantiasa merumuskan pengertian terorisme. Pada tahun 1972 PBB membentuk Ad Hoc Committee on Terorism. Namun setelah melalui proses yang panjang, akhirnya juga gagal  merumuskan definisi terorisme. Ragam dan berbedanya sudutpandang yang prinsipil dari anggota PBB menjadi pankal utama dari kegagalan tersebut.
Indonesia merupakan pihak yang pro terhadap perang anti terorisme merumuskan definisi terorisme sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan kedalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme) Pasal 6 dan 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
  1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6). 
  2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال