Fungsi Tempat Pelelangan Ikan

Fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) menurut Direktorat Jenderal Perikanan (1985) sebagaimana dikutip Yunizar (1989) adalah sebagai:
  1. Tempat pelelangan 
  2. Tempat menyortir, mencuci, dan menimbang sebelum ikan dilelang 
  3. Tempat pengepakkan sebelum ikan dikirim ke daerah pemasaran.  
Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  pada hakekatnya adalah pasar induk dari segi institusi. Manfaat dari pelelangan ikan menurut Direktur Bina Prasarana Perikanan (1987) dalam  Adi (1995) adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan 
  2. Sebagai sumber data statistik yang akurat baik untuk keperluan perencanaan pembangunan maupun pengelolaan kelestarian sumber daya perikanan 
  3. Sebagai sarana melepaskan ketergantungan nelayan kepada pemilik modal dan penghapusan sistem ijon 
  4. Sebagai sarana pembinaan mutu hasil perikanan sekaligus pengaturan harga yang layak bagi konsumen 
  5. Sebagai sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah yang sekaligus dapat melakukan fungsi kontrol terhadap penghimpunan dan penggunaan dana retribusi.
Pada pelaksanaan pelelangan ikan juga terdapat hambatan-hambatan, berikut adalah hambatan pelelangan ikan menurut Direktur Bina Prasarana Perikanan (1987) dalam Yunizar (1989), antara lain:
  1. Belum dilakukannya sistem lelang dengan penawaran terbuka dan bebas, sehingga banyak merugikan nelayan 
  2. Administrasi pengelolaan dan pengawasan pelelangan belum berjalan sempurna 
  3. Petugas-petugas TPI umumnya masih belum memiliki persyaratan (job qualification) untuk pelaksanaan tugasnya 
  4. Pelelangan ikan banyak didominasi oleh pedagang-pedagang ikan yang juga adalah tengkulak-tengkulak atau pelepas uang 
  5. Praktek-praktek penjualan ikan di tengah laut masih banyak terjadi 
  6. Hasil tangkapan nelayan kecil, sering tidak dijual di TPI karena adanya pembatasan jumlah minimal ikan yang boleh dilelang 
  7. Pembayaran harga ikan kepada nelayan tidak secara tunai 
  8. KUD sebagai pelaksana pelelangan ikan kebanyakan belum mampu melaksanakan tugasnya terutama untuk menjamin berlangsungnya penawaran secara bebas dan terbuka 
  9. Sarana-sarana pemasaran seperti: penyediaan es, cool box, cool room, dan sebagainya, khususnya di PPI banyak yang belum memadai 
  10. Banyak Pemerintah Daerah Tingkat I lebih mengutamakan TPI sebagai sumber pendapatn, sehingga melupakan sebagai fungsi pokok TPI sebagai sarana untuk mengusahakan harga yang layak dan pembayaran secara tunai kepada nelayan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال