Profil Guru Profesional

Terdapat beberapa ciri profil guru profesional. Istilah profesional berasal dari kata profesi. Menurut Alma, et.all (2009), profesional adalah pekerjaan yang mensyaratkan pelatihan dan penguasaan pengetahuan tertentu dan biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik dan proses sertifikasi serta izin atau lisensi resmi. Jadi pekerjaan profesi memiliki karakteristik adanya praktek yang ditunjang dengan teori, pelatihan, kode etik yang mengatur perilaku, dan punya otonomi yang tinggi dalam pelaksanaan pekerjaannya. Dan profesi sebagai pekerjaan, mempunyai fungsi pengabdian, dan ada pengakuan dari masyarakat.
Selama ini pekerjaan guru masih belum diterima sepenuhnya sebagai profesi. Hal ini disebabkan suatu kenyataan, ada orang menja di guru bukan berasal dari sekolah keguruan. Atau ada yang menjadi guru setelah mengikuti beberapa tahun kursus, atau pendidikan guru jangka pendek. Hal ini mesti dikembalikan kepada organisasi profesi guru, apakah kriteria seseorang dapat diterima sebagai anggota profesi guru?. Mungkin perlu ditegaskan sampai dimana pendidikan dan pelatihan harus ditempuh oleh seorang guru sehingga ia dapat diterima sebagai anggota profesi tersebut (Alma, et.all, 2009).
Alma, et.all (2009) menyatakan bahwa seorang guru profesional dituntut untuk memiliki lima hal:
  1. Mempunyai komitmen pada siswa dan PBM 
  2. Menguasai secara mendalam mata pelajaran yang diajarkannya 
  3. Bertanggungjawab memantau hasil belajar melalui berbagai cara evaluasi 
  4. Mampu befikir sistematis 
  5. Merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya
Untuk melihat profil dan persyaratan guru, secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sehingga menimbulkan kewibawaannya dan keberadaannya sangat didambakan masyarakat.
Zakiah Darajat dkk, 1992 (Sagala,2009), menyebutkan bahwa tidak sembarangan orang dapat melakukan tugas guru, tetapi orang-oran g tertentu yang memenuhi kriteria dan standar.
Persyaratan guru dimaksud adalah:
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT 
  2. Berilmu 
  3. Berkelakuan baik 
  4. Sehat jasmani.
Guru profesional tidak akan merasa lelah dan tidak mungkin akan mengembangkan sifat iri hati, munafik, suka menggunjing, menyuap, malas, marah-marah, dan berlaku kasar terhadap orang lain, apalagi terhadap anak didiknya.
Menurut PP No.19 tahun 2005 pasal 28 ayat 3 dan UU No,14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1, menyatakan bahwa kompetensi guru profesional sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogic seorang guru profesional meliputi beberapa kemampuan dasar yaitu:
  1. Menguasai bahan pelajaran 
  2. Mengelola program pembelajaran 
  3. Mengelola kelas 
  4. Menggunakan media/sumber pembelajaran 
  5. Menguasai landasan kependidikan 
  6. Mengelola interaksi belajar-mengajar 
  7. Menilai prestasi belajar siswa 
  8. Pelayanan program bimbingan dan konseling 
  9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah 
  10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pend idikan guna keperluan pembelajaran.
Kompetensi kepribadian guru, dilihat dari aspek psikologis menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian:
  1. Mantap dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial dan etika yang berlaku 
  2. Dewasa dan mandiri bertindak sebagai pendidik serta memiliki etos kerja tinggi 
  3. Arif dan bijaksana serta bermanfaat bagi siswa, sekolah dan masyarakat 
  4. Berwibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap siswa 
  5. Memiliki akhlak mulia (perilaku teladan) bagi anak didiknya, sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
Oleh karena itu sikap dan citra negatif seorang guru dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak mencemarkan nama baik guru, Kompetensi Sosial guru, dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, dan kesadaran akan dampak lingkungan hidup dari efek pekerjaannya, serta mempunyai nilai ekonomi bagi kemaslahatan masyarakat secaraluas.
Menurut Sagala (2009), bahwa kompetensi sosial meliputi sub kompetensi antara lain:
  1. Menghargai perbedaan dan mampu mengelola konflik 
  2. Bekerja sama dengan kawan sejawat secara harmonis 
  3. Membangun team work yang kompak, cerdas dan dinamis 
  4. Melaksanakan komunikasi (oral, tertulis, tergambar) secara efektif dan menyenangkan semua pihak terhadap kemajuan pembelajaran 
  5. Mampu memahami dan menginternalisasikan perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap tugasnya 
  6. Memiliki kemampuan menempatkan dirinya dalam system nilai yang berlaku di masyarakat 
  7. Melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam hal partisipasi, transparansi akuntabilitas, penegakan hukum, dan profesionalisme.
Kompetensi professional berkaitan dengan bidang studi (Sagala, 2009) terdiri dari sub-kompetensi:
  1. Memahami mata pelaj aran yang telah diampuhnya 
  2. Memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran yang tertera dalam permendiknas serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan (KTSP) 
  3. Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar 
  4. Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait 
  5. Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال