Pengertian Guru Profesional

Para ahli memberikan pengertian guru profesional dengan berbeda-beda. Guru  adalah pendidik profesional dengan tu gas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya mengajar. Sedangkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa guru adalah seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menjunjung tinggi mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan dan keilmuan.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisasi adalah upaya yang mengarah ke keprofesionalan. Secara etimologi profesionalisasi terdiri dari dua kata profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli, dan isasi  sufiks artinya  tindakan atau keadaan menjadi. Kata profesionalisasi di sebut juga proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional. Profesi menuntut suatu keahlian yang didasarkan pada latar belakang pendidikan tertentu. Artin ya dia benar-benar berpendidikan yan g mengkhususkan pada suatu keahlian.
Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional  development) baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan “prajabatan” maupun “dalam jabatan”.
Mengembangkan guru berdasarkan kebutuhan individu sangat penting dalam  menjalani proses untuk menjadikan guru profesional. Karena subtansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkembang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya.  Para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan UU Nomor 14 Tahun 2005, dan permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 bahwa semua guru di Indonesia harus memenuhi 3 standar yaitu: (1) standar kualifikasi, (2) standar kompetensi, (3) standar sertifikasi.
Standar kualifikasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru  dan Dosen, dan permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, semua guru di Indonesia mionimal bekualifikasi akademik D -IV atau S -1 program studi yang sesuai dengan bidang atau jenis mata pelajaran yang dibinanya.  Kompetensi didefinisikan sebagai seperengkat kemampuan khusus yang merupakan perilaku yang melekat pada diri seseorang guru guna  memenuhi ketentuan bagi suatu jabatan/profesi tertentu. Adapun kompetensi guru ialah kemampuan khusus yang bersifat keahlian dalam melaksanakan tugas guru pengajaran yan g dilakukan secara efektif dan efisien guna tercapainya tujuan pendidikan. 
Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor.14 tentang guru dan dosen pasal 10,  menentukan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kedagogik,  kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Kompetensi Pedagogik
Yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik unutk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemahaman wawasan/landasan kependidikan  
  2. Pemahaman terhadap peserta didik  
  3. Pengembangan kurikulum / silabus  
  4. Perancangan pembelajaran 
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis  
  6. Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran  
  7. Evaluasi hasil belajar (EHB) 
  8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yan g dimilikinya 
Kompetensi Kepribadian 
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Dalam standar nasional pendidikan, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat besar pengaruhn ya terhadap pertumbuhana dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapakan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara, dan bangsa pada umumnya.
Kompetensi Sosial 
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari mas yarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan mas yarakat sekitar.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yan g sekurang - kurangnya memiliki kompetensi untuk:
  1. Berkomunikasi secara lisan dan informasi secara fungsional  
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional 
  3. Bergaul efektif dengan peserta didik, sesama  pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik 
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar 
Kompetensi Profesional 
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. 
Adapun ruang lingkup  kompetensi profesional sebagai berikut:
  1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.  
  2. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik 
  3. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.  
  4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi  
  5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan  
  6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran  
  7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik  
  8. Mampu menumbuhkan kepribadian 
Setelah standar kualifikasi dan kompetensi terpenuhi ada satu pers yaratan yang harus di penuhi untuk disebut guru profesional yaitu sebagaimana pada UUGD Nomor 14 tahun 2005 pasal 11 yaitu guru  harus sudah lulus proses sertifikasi. 
Berikut ini teks pasal 11 tersebut:  
  1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepad a guru yan g telah memenuhi persyaratan. 
  2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program penggadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.  
  3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan peraturan pemerintah.  
Secara formal sudah menjadi keharusan bahwa suatu pekerjaan profesi menuntut adanya syarat -syarat yang harus dipenuhi, termasuk hal ini adalah pekerjaan sebagai guru. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menentukan kelayakan seseorang dalam memangku pekerjaan tersebut. Di samping itu syarat tersebut dimaksudkan agar seorang guru dalam menjalankan tugas dan  tanggung jawabnya secara profesional serta dapat memberi pelayanan yang sesuai dengan harapan. 
Menurut Amir Daiem Indrakusuma,  syarat–syarat suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi apabila memenuhi berikut:
  1. Syarat profesional  
  2. Syarat biologis  
  3. Syarat psikologis 
  4. Syarat pedagogis-didaktis 
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru sebagaimana disebutkan tersebut secara rinci dapat dikemukakan sebagai berikut: 
Syarat Profesional 
Pekerjaan guru merupakan profesi dalam masyarakat, karena itu seorang guru sebelum menunaikan tugas mendidik dan mengajar dituntut untuk memiliki beberapa macam keterampilan yang merupakan pelengkap profesinya. Profesional tersebut biasanya diasosiasikan dengan ijazah yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugasnya. 
Mengenai syarat ijazah guru serta kewenangan melaksankan tugasnya  tersebut telah dikemukakan pada PP RI N o 19 Tahun 2005 bab VI pasal 29 a yat 3 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa pendidik pada SMP /MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D - IV) atau sarjana (S1), b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai  dengan mata p elajaran yang diajarkan; dan c) sertifikat profesi guru untuk  SMP /MTs. 
Persyaratan ijazah seperti tersebut, mempunyai orientasi pada pendidikan yang harus dimiliki guru sebelum terjun ke lapangan. Melalui pendidikan guru tersebut mereka memperoleh bekal keilmuan yang berkaiatan dengan tugasnya sebagai pendidik, yaitu pengetahuan akademis.  Pendidikan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah. Jelasnya adalah ijazah guru yang memberikan hak dan wewenang menjadi pengajar di kelas.
Syarat Biologis 
Profesi guru sebagai pendidik formal di sekolah tidak dapat dipandang ringan, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggung jawaban moral yang berat. Salah satu aspek yang perlu diperhitungkan untuk menjadi seorang guru adalah persyaratan fisik atau pers yaratan jasmani.  Hal ini dimaksudkan bahwa seorang calon guru harus berbadan sehat dan tidak memiliki cacat tubuh yang dapat mengganggu  tugas mengajarnya. Dalam dunia pendidikan selalu berhadapan dengan muridnya dan juga guru sebagai penentu keberhasilan pendidikan dituntut untuk memiliki fisik yang memenuhi syarat, maksudnya guru  dalam proses belajar-mengajar harus selalu dalam keadaan sehat, tidak cacat tubuh serta memiliki stamina yang kuat untuk melaksanakan tugasnya. 
Mengenai pers yaratan fisik yang harus dipenuhi oleh seorang guru, ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Siti Meichati MA: “Keadaan jasmani calon pendidik seperti kesehatan dan tidak adanya cacat jasmani yan g menyolok adalah s yarat penting”.
 Berdasarkan persyaratan tersebut, jelaslah bahwa pers yaratan fisikn ya  sehat dan tidak adanya cacat merupakan salah satu persyaratan yan g harus  dipenuhi guru. Dengan kondisi yang baik, maka guru akan dapat tampil di depan kelas dengan baik pula, sehingga interaksi edukatif yang diharapkan dapat mencapai hasil maksimal. 
Syarat Psikologis 
Persyaratan psikologis ini pada hakikatnya ada dua unsur yang sangat  kompeten terhadap perkembangan manusia yaitu unsur jasmani dan unsur rohani. Perpaduan dua unsur dalam setiap manusia itulah yang menentukan figure guru yang baik.  Pers yaratan tersebut, sepintas lebih menekankan pada kesehatan jiwa guru. Kesehatan yang dimaksud juga berkaitan dengan kesetabilan emosi guru dalam melaksanakan tugasnya. Karena perasaan dan emosi guru yang mempunyai kepribadian yang terpadu tampak stabil optimis dan menyenangkan. Dia dapat memikat hati anak didiknya, karena setiap anak merasa diterima dan disayangi oleh guru .
Demikian juga emosi yang tidak staabil akan membawa keadaan emosi yang tidak stabil kepada anak didiknya, khususnya dalam masalah yang berkaitan dengan kewajiban anak didik tersebut. Dengan adanya hal di atas, maka seorang guru harus  memiliki mental yang sehat dalam rangka menunjang keberhasilan program pengajaran.
Syarat Pedagogis-didaktis 
Seorang guru akan melaksanakan tugasnya dengan baik ditentukan oleh pengetahuan -pengatahuan yang dimilikinya. Baik pengetahuan yang bersifat umum maupun pengetahun pendidikan. Dengan dasar-dasar pengetahun yang dimiliki diharapkan guru dapat membuka wawasan yang luas dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan zaman. Disamping itu, persyaratan pengetahuan bagi guru ini juga sangat penting sebagai penunjang dan pembentukan profesi guru. Hal ini dikemukakan oleh Amir Daiem Indrakusuma dalam bukunya Ilmu Pendidikan Sebuah Tinjauan Teoritis Filosofis, mengatakan: 
“Pembentukan profesi guru, maka diperlukan pengetahuan-pengetahuan yang merupakan persiapan atau bekal dalam melaksanakan pekerjaan mendidik”.
Pentingan ya persyaratan pedagogis-didaktis, maka setiap orang yang menjadi guru harus memenuhinya dalam melaksanakan tugasnya. Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi guru tersebut, harapan menjadi guru yang baik atau guru yang profesional dapat tercapai. 

1 Komentar

  1. artikel yang menarik semoga bermanfaat juga bagi orang banyak
    ditunggu kunjungan balik blognya yah :D

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال