Pengertian Anak Tunagrahita

Pengertian anak tunagrahita sering dikenal dengan berbagai istilah, baik dalam konteks Indonesia maupun asing. Semua itu merujuk pada hakekat yang sama yaitu anak-anak yang mengalami hambatan kecerdasan intelektual. Kondisi semacam itu pada gilirannya akan menimbulkan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari yang perlu dicarikan jalan keluar dan pemecahannya, terutama berkaitan dengan hak, kewajiban, dan kebutuhannya dalam keluarga, masyarakat, pendidikan, dunia kerja dan sebagai warga negara. Kebutuhan-kebutuhan dimaksud diantaranya mencakup kebutuhan fisik, psikis dan kebutuhan sosialnya.
Tunagrahita merupakan kata lain dari Retardasi Mental (mental retardation). Tuna berarti merugi. Grahita berarti pikiran. Retardasi Mental berarti terbelakang mental. Tunagrahita sering disepadankan dengan istilah-istilah, sebagai berikut: Lemah pikiran (Feeble Minded), Terbelakang mental (Mentally Retarded), bodoh atau dungu (Idiot), Pandir (Imbecile), Tolol (Moron), Oligofrenia (Oligophrenia), Mampu Didik (Educable), Mampu Latih (Trainable), Ketergantungan penuh (Totally Dependent), atau Butuh Rawat.
Menurut Somantri (2006) pengertian anak tunagrahita adalah Anak yang kecerdasannya jauh di bawah rata-rata dan ditandai oleh keterbatasan inteligensi dan ketidakcakapan dalam interaksi sosial. Anak tunagrahita atau dikenal juga dengan istilah terbelakang mental karena keterbatasan kecerdasannya mengakibatkan dirinya sukar untuk mengikuti program pendidikan di sekolah biasa secara klasikal, oleh karena itu anak terbelakang mental membutuhkan layanan pendidikan secara khusus yakni disesuaikan dengan kemampuan anak tersebut.
Pengertian Tunagrahita menurut American Asociation on Mental Deficiency/AAMD dalam B3PTKSM, sebagai berikut: yang meliputi fungsi intelektual umum di bawah rata-rata (Sub-average), yaitu IQ 84 ke bawah berdasarkan tes; yang muncul sebelum usia 16 tahun; yang menunjukkan hambatan dalam perilaku adaptif.
Menurut Moh. Amin (1995) anak tunagrahita adalah ” anak yang memiliki kecerdasan di bawah rata-rata, mengalami keterbelakangan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan”. Menurut Japan League for Mentally Retarded (1992) dalam B3PTKSM, mendefinisikan retardasi mental/tunagrahita ialah ‘fungsi intelektualnya lamban, yaitu IQ 70 ke bawah berdasarkan tes intelegensi baku; kekurangan dalam perilaku adaptif; dan terjadi pada masa perkembangan, yaitu antara masa konsepsi hingga usia 18 tahun.
Somantri (2006) mengemukakan bahwa tunagrahita ialah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang mempunyai kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Istilah lain untuk siswa (anak) tunagrahita dengan sebutan anak dengan hendaya perkembangan. Diambil dari kata Children with developmental impairment. Kata impairment diartikan sebagai hendaya atau penurunan kemampuan atau berkurangnya kemampauan dalam segi kekuatan, nilai, kualitas, dan kuantitas (American Heritage Dictionary,1982, Maslim. R.,2000, dalam Delphie, 2006).
Dari berbagai definisi tersebut, maka menentukan seseorang termasuk kategori tunagrahita, selain kemampuan kecerdasannya atau tingkat intelegensinya jelas-jelas dibawah normal perlu pula diperhatikan kemampuan penyesuaiannya (adaptasi tingkah laku terhadap lingkungan sosial dimana ia berada.
Seseorang digolongkan tunagrahita apabila:
  1. Kemampuan intelektual umum jelas-jelas berada di bawah rata-rata 
  2. Memiliki kekurangan (keterbelakangan) dalam adaptasi tingkah laku 
  3. Terjadi dalam masa perkembangan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال