Syarat-syarat Wanita yang Boleh Dipinang

Terdapat syarat-syarat wanita yang boleh dipinang. Pada dasarnya peminangan itu adalah proses awal dari suatu perkawinan. Dengan begitu perempuan-perempuan yang secara hukum syara’   boleh dikawini oleh seorang laki-laki, boleh dipinang. Hal ini berarti tidak boleh meminang orang-orang yang secara syara’  tidak boleh dikawini.
Pernikahan dianggap sebagai dasar pembentukan sebuah keluarga, masyarakat dan negara. Atas dasar itulah, maka pemilihan pasangan hidup menjadi sesuatu yang penting. Sering kita dengar bahwa suatu keluarga berpisah walaupun baru didirikan.
Banyak pendapat tentang jodoh. Namun, yang terpenting bagi kita adalah berusaha dan bertawakal kepada-Nya. Merujuklah kepada yang telah disyariatkan. Semoga kita mendapatkan barokah-Nya.
Rasulullah s.a.w. bersabda yang bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, karena dia akan dapat menuntun tanganmu". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain disebutkan: ".......... Beruntunglah orang yang memilih karena agamanya, karena ia akan dapat menuntun tanganmu".
Perempuan yang diinginkan ingin dikawini oleh seorang laki- laki dapat dipisahkan kepada beberapa bentuk:
  1. Perempuan yang sedang berada dalam ikatan perkawinan meskipun dalam kenyataan telah lama ditinggalkan oleh suaminya. 
  2. Perempuan yang di tinggal mati oleh suaminya, baik ia telah digauli oleh suaminya atau belum dalam arti ia sedang menjalani iddah mati dari mantan suaminya. 
  3. Perempuan yang telah bercerai dari suaminya secara talak raj’I  dan sedang dalam masa iddah raj’i. 
  4. Perempuan yang telah bercerai dari suaminya dalam bentuk talak bain dan sedang menjalani masa iddah talak bain. 
  5. Perempuan yang belum kawin (Syarifuddin, 2000)
Sedangkan syarat-syarat wanita yang boleh dipinang adalah sebagai berikut:
Bukan Pinangan Orang Lain
Meminang wanita yang telah dipinang oleh laki-laki lain hukumnya haram di sisi syarak. Karena yang demikian itu dapat merusakkan persaudaraan dan menyakitkan hati orang lain.
Rasulullah s.a.w. bersabda:  "Seseorang laki-laki tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya (orang lain sesama muslim) sebelum laki-laki yang meminang terdahulu meninggalkannya (telah putus hubungan pertunangan), atau tunangan terdahulu itu mengizinkannya". (H.R. Bukhari)
Apabila diketahui bahwa tunangan terdahulu sudah jelas tidak menghendakinya lagi, atau sudah putus hubungan pertunangan, maka lelaki lain boleh meminang tanpa izinnya.
Bukan Wanita Yang Ditalak Tiga Oleh Dirinya
Lelaki yang telah mentalak tiga terhadap isterinya, dia tidak boleh meminang lagi bekas isterinya, sehingga wanita tersebut telah bertahallul (dinikahi oleh laki-laki lain kemudian dicerai setelah disetubuhi). Apabila masa iddahnya telah habis maka bekas suami pertama boleh meminangnya semula.
Bukan Pada Masa Iddah
Tidak boleh (haram) meminang wanita yang sedang iddah bukan darinya. Tetapi bila wanita sedang iddah bukan talak raj'iy seorang laki-laki boleh meminangnya dengan cara ta'ridh (sindiran). Jadi tidak boleh meminang secara berterus terang. Contoh pinangan degnan ta'ridh adahal; "Engkau cantik' atau "Banyak orang yang menyukai engkau' dan lain-lain. Talak Raj'iy ialah talak satu atau dua, jadi masih ada kemungkinan bagi sisuami merujuk isterinya semula. Wanita yang ditalak raj'iy tidak boleh dipinang secara ta'ridh apa lagi secara terang-terangan (tasrih).
Merahasiakan Pinangan
            Pinangan sebaiknya dirahsiakan dari diketahui oleh orang banyak, gunanya untuk memperbaiki sesuatu yang tidak diinginkan. Hal ini untuk menjaga kehormatan si wanita itu sendiri seandainya suatu hari kelak pertunangan itu putus atau untuk mengelakkan fitnah-fitnah yang lain.
Rasulullah s.a.w. bersabda yang bersabda; "Umumkan perkahwinan dan rahasiakan pertunangan".

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال