Proses Ta’aruf

Proses ta’aruf berbeda dengan proses-proses lain yang dilakukan untuk mendapatkan calon pasangan hidup. Ada beberapa prosedur dan tata cara yang dapat dilakukan seseorang sebelum ta’aruf sampai pada proses ta’aruf itu sendiri.
Sebelum membahas proses ta’aruf, alangkah baiknya membahas model-model ta’aruf. Model-model ta’aruf menurut Jundy (dalam Al-Izzah, 2002) adalah sebagai berikut:
Otoritas pembina
Pembina disini adalah guru ngaji atau ustadz. Proses ta’aruf pada model pertama ini berjalan sangat ketat. Interaksi antara kedua pasangan yang akan ta’aruf mendapat pengawasan intensif. Pertemuan-pertemuan harus dengan sepengetahuan pembina.
Rekomendasi teman
Pada model ta’aruf ini calon pendamping direkomendasikan oleh teman. Jika orang tersebut setuju maka proses dilanjutkan dengan memberitahukan kepada pembina. Apabila pembina setuju maka proses ta’aruf dilanjutkan dengan mempertemukan kedua pasangan tersebut dengan didampingi pembina atau teman yang merekomendasikan tersebut.
Pilihan Pribadi
Model ini tidak jauh beda dengan model kedua. Dimana orang yang akan ta’aruf tersebut sudah pernah melihat calon yang akan berproses dalam ta’aruf tersebut. Cara yang ditempuh adalah dengan meminta bantuan pembina atau orang lain.
Adapun proses ta’aruf adalah sebagai berikut:
  1. Individu yang sudah siap menikah saling tukar menukar CV (Curriculum Vitae) yang berisi; harapan, cita-cita pernikahan, tipe pasangan yang diinginkan, dll. 
  2. Mencantumkan foto diri yang terbaru. 
  3. Jika kedua pihak merasa cocok dengan CV yang dibaca, barulah proses ta’aruf dapat dilaksanakan. 
  4. Pria datang ke tempat wanita atau ke tempat yang telah disepakati bersama dengan ditemani mediator, tidak sendirian. 
  5. Pihak wanita juga hadir dengan ditemani mediator, sehingga kedua calon tidak bertemu berdua-duaan. 
  6. Masing-masing pihak, dipersilakan untuk saling bertanya mengenai visi dan misi hidup dan pernikahannya. Saling membuka kekurangan dan kelebihan masing-masing. Contohnya mengenai riwayat sakit yang pernah diderita. 
  7. Setelah itu, keduanya dipersilakan untuk sholat istikharoh (mohon petunjuk) sebelum menentukan pilihan. Jika keduanya setuju, maka proses ini akan belanjut ke pernikahan. Tetapi jika tidak, maka proses yang telah dilalui akan dijaga kerahasiaannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال