Prosedur Pemberian Kredit

Terdapat prosedur pemberian kredit yang harus dipenuhi. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan usaha bank dalam penyaluran kredit, sehingga bank dituntut untuk lebih kreatif dalam menciptakan produk kredit yang disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi kebutuhan masyarakat. Dengan beragamnya produk kredit ini, masyarakat konsumen mempunyai banyak kesempatan untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga dengan demikian aktivitas perekonomian dalam masyarakat pun meningkat, yang juga akan mendorong peningkatan kinerja perbankan.
Alam pikiran peminta kredit, pemberi kredit, maksud dan tujuan serta penggunaan kredit, kondisi dan situasi pada waktu kredit diberikan dan jangka waktu kelonggaran pemakaian kredit serta cara pengangsurannya, mempunyai hubungan yang sangat erat dengan iklim dunia usaha dan perekonomian negara umumnya. Hal itu juga mempunyai hubungan timbal balik yang menjalin unsur-unsur perkreditan sedemikian rupa, sehingga baik segi ilmiahnya maupun penerapannya tidak semudah seperti banyak orang menanggapinya.
Setiap bank memiliki segmen pasar tersendiri dalam penyaluran kredit. Prioritas pembiayaan pada bidang usaha tertentu diatur dalam kebijakan internal perusahaan. Ada bank yang orientasi bisnis kreditnya adalah retail banking, seperti fokus pembiayaan pada usaha mikro, kecil dan menengah tanpa melihat sektor usaha yang dibiayai. Ada juga bank yang fokus bisnisnya kepada corporate banking yakni orientasi pembiayaan pada perusahaan ataupun proyek-proyek yang berskala besar.
Namun pengalaman dalam bisnis perkreditan bank telah membuktikan bahwa pelaku usaha pada bidang usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai daya tahan yang kuat terhadap setiap gejolak perekonomian yang ada. Seperti pada saat terjadinya krisis ekonomi global atau krisis moneter, kebanyakan perusahaan-perusahaan kecil yang mampu bertahan dan perusahan besar banyak yang bangkrut, termasuk di dalamnya industri perbankan.
Jenis kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki potensi dan prospek yang sangat cerah untuk dikembangkan oleh sektor perbankan dimasa yang akan datang. Hal tersebut dapat dilihat baik dari tren pertumbuhannya yang cenderung terus meningkat setiap tahunnya maupun dari sisi kolektibiltasnya yang mayoritas tergolong lancar dengan angka NPL yang relatif rendah (NPL <5%) yaitu sebesar 2,50%.
Usaha perbankan dalam pemberian kredit secara khusus bertujuan untuk memperoleh laba atau pendapatan, dan secara umum bertujuan untuk menunjang pembangunan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan negara. Industri perbankan yang sehat semakin menumbuhkan kepercayaraan masyarakat dan investor-investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa, bank mempunyai peranan dalam kelangsungan pembangunan bangsa. Dengan pemberian kredit, bank umum memberikan sumbangan yang penting terhadap perputaran roda perekonomian negara. Kredit perbankan membantu tersedianya dana untuk membiayai kegiatan produksi nasional, penyimpanan bahan, pembiayaan kredit penjualan, transportasi barang, kegiatan perdagangan dan sebagainya.
Hal yang sangat penting diperhatikan bank dalam penyaluran kredit adalah apakah unsur-unsur dalam pemberian kredit telah dipenuhi secara baik, dan bagaimana proses penggunaan serta pemeliharaan kredit itu dilakukan para pihak secara berkesinambungan dari awal pemberian hingga pada saat pelunasannya. Hal ini sangat diperlukan untuk meminimalisasi risiko kredit yang dapat berpotensi menjadi kredit bermasalah.
Suatu konsep yang dikenal dalam pemberian kredit yaitu total relationship concept atau konsep hubungan total permohonan kredit. Menurut konsep ini pemberian kredit berdasarkan atas penilaian terhadap seluruh kredit dan permohonan kredit yang telah diberikan dan/atau akan diberikan secara bersamaan oleh bank, yang meliputi seluruh perusahaan ataupun perorangan yang terkait dengan permohonan kredit tersebut. Dalam konsep ini tidak melihat kepada hanya satu permohonan atau satu rekening pinjaman dari calon debitur, namun menilai secara keseluruhan dari keterkaitan permohonan kredit tersebut. Dengan konsep tersebut akan lebih memudahkan bank dalam melalukan suatu evaluasi dan pemberian keputusan terhadap suatu permohonan kredit dari calon debitur.
Sebagai contoh penerapan konsep di atas, yaitu seorang calon debitur yang berkedudukan sebagai pemegang saham dan pengurus dalam beberapa perusahaan, dan ingin mengajukan fasilitas kredit atas nama pribadi pada suatu bank. Disini bank akan melihat apakah yang bersangkutan, isterinya dan juga perusahaannya telah memperoleh fasilitas kredit dari suatu bank. Data-data kredit ini yang akan menjadi pertimbangan bank dalam menyetujui ataupun menolak permohonan fasilitas kredit tersebut.
Badan usaha ataupun perorangan dapat mengajukan kredit dan menjadi debitur pada bank, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan internal bank maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh yaitu bagi calon debitur yang mengajukan permohonan modal kerja usaha dagang, disyaratkan agar memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan izin-izin usaha lainnya.
Yang memproses setiap permohonan kredit pada bank adalah unit-unit kerja terkait, yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai ketrampilan, pengetahuan dan keahlian dibidang kredit. Sehingga dalam institusi perbankan lazim dijumpai apa yang disebut dengan Organisasi Manajemen Kredit.
Organisasi manajemen ini dibentuk dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan bisnis kredit bank. Didalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya, organisasi ini berpedoman pada kebijakan internal perkreditan bank yang berisi tentang ketentuan ataupun sistem dan prosedur penyaluran kredit kepada nasabah debitur.
Yang menjadi dasar hukum disusunnya Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB) adalah:
Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Di dalam pasal 29 ayat (3) antara lain menyebutkan:
  1. Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 
  2. Bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 
  3. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No.27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, yang dalam pasal 1 menyebutkan antara lain bahwa:
Pasal 1:
  1. Bank umum wajib memiliki Kebijaksanaan Perkreditan Bank secara tertulis yang sekurang-kurangnya harus memuat semua aspek yang ditetapkan dalam pedoman penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. 
  2. Kebijaksanaan Perkreditan Bank wajib disetujui oleh Dewan Komisaris Bank. 
  3. Dalam Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB) antara lain menyebutkan bahwa Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB) harus menjadi acuan dan tercermin dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK)
Surat keputusan Bank Indonesia No.31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit, yang di dalam lampirannya disebutkan antara lain bank wajib melengkapi Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dimiliki dengan pedoman restrukturisasi kredit sebagai panduan mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam melaksanakan restrukturisasi kredit.
Surat Edaran Bank Indonesia tentang kualitas Aktiva Produktif No.31/147/KEP/DIR tertanggal 12 November 1998 dan perubahan-perubahannya.
Organisasi manajemen kredit ini terdiri dari beberapa satuan atau unit kerja tertentu, yaitu:
  1. Manajer pemasaran/kredit, yang mempunyai fungsi dan tanggungjawab dalam merencanakan target pendanaan dan pendapatan bank dari kredit yang disalurkan, serta bertanggungjawab atas keputusan pemberian kredit sesuai wewenangnya. 
  2. Account/Credit officer yang mempunyai fungsi dan tanggungjawab memasarkan produk-produk bank, baik itu produk simpanan maupun produk kredit, termasuk juga account officer ini bertanggungjawab dalam pemeliharaan account kredit. 
  3. Analis kredit atau reviewer, yang bertugas untuk melakukan analisis terhadap setiap permohonan kredit, baik dari aspek keuangan, manajemen, pemasaran, dan aspek lainnya. 
  4. Appraiser atau penilai, yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan penilaian terhadap setiap agunan yang diserahkan debitur. 
  5. Staf hukum/Legal staff. Unit kerja dalam divisi hukum ini dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu unit kerja pada bagian litigasi yang mewakili bank dalam penyelesian kredit macet melalui lembaga hukum yang ada, dan unit kerja internal yaitu yang bertugas dan bertanggungjawab dalam melakukan analisis hukum terhadap setiap permohonan kredit yang diajukan calon debitur. Analisis yang dilakukan meliputi status ataupun identitas calon debitur atau penjamin, legalitas usaha, memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen jaminan dan berbagai dokumen pendukung lainnya. 
  6. Administrasi kredit atau credit settlement, yang bertugas dan bertanggungjawab untuk membukukan atau mencairkan fasilitas kredit, melakukan pembebanan-pembebanan biaya yang berkaitan dengan pemberian kredit, membukukan pelunasan kredit serta membuat laporan-laporan mengenai kredit, baik itu laporan yang bersifat internal maupun secara eksternal (laporan kepada Bank Indonesia).
Direksi dapat memberikan kewenangan memutus pemberian plafond kredit kepada pejabat dalam organisasi manajemen kredit ini. Limit plafond yang diberikan berbeda-beda, sesuai dengan tanggungjawab dalam jabatannya. Pemberian kewenangan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan kredit, dan demi tercapainya pemberian kredit yang efisien, sehat dan berkualitas. Untuk memutus permohonan kredit dalam jumlah besar (credit corporate), biasanya berada ditangan pengurus atau direksi dengan persetujuan komisaris.
Permohonan kredit yang diajukan calon debitur pertama sekali diproses oleh account officer. Oleh account officer akan melakukan wawancara kepada calon debitur yang bertujuan untuk mengetahui identitas dan status calon debitur, termasuk penilaian karakter yang bersangkutan dan berbagai aspek lain dari dirinya. Dalam wawancara ini, Account officer juga akan menanyakan dan meneliti dengan benar tujuan permohonan kredit, usaha yang dijalankan, pengalaman dalam bekerja atau berusaha, data keuangan, agunan yang akan diserahkan, serta berbagai data dan informasi lain yang dibutuhkan pihak bank. Semua informasi dan data yang didapatkan menjadi masukan bagi account officer untuk menindaklanjuti permohonan kredit.
Selanjutnya account officer bersama-sama dengan appraiser dan analis kredit, melakukan peninjauan atau survei dan penilaian ke tempat usaha dan lokasi agunan calon debitur. Dalam survei ini pihak bank langsung dapat melihat dan menilai kondisi usaha calon debitur. Juga akan mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan melalui wawancara di lapangan, misalnya kepada pejabat atau pihak-pihak lain dalam perusahaan calon debitur.
Demikian penilaian terhadap agunan, akan memberi gambaran pasti mengenai nilai agunan. Faktor yang diperpertimbangkan dalam penilaian agunan antara lain, yaitu kondisi agunan, prospek letak atau lokasi agunan tersebut apakah strategis dan marketable, lingkungan sekitar, dan faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi nilai agunan. Biasanya dari nilai taksasi agunan ini, bank akan menghitung lagi nilai likuidasinya berdasarkan pertimbangan yang berbeda-beda, seperti faktor-faktor yang disebutkan tersebut.
Bagi permohonan fasilitas kredit oleh pemohon yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan pada suatu instansi, evaluasi yang biasanya dilakukan pihak bank cukup dengan memverifikasi ataupun mengkonfirmasi kepada pejabat pada instansi terkait mengenai kebenaran data dan informasi yang diserahkan ke bank.
Pada praktik perbankan, permohonan kredit dalam jumlah yang besar disyaratkan agar laporan keuangan debitur diaudit oleh auditor independent. Demikian terhadap agunan akan dinilai oleh independent appraisal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan data ataupun informasi yang objektif terhadap data keuangan dan agunan calon debitur, dimana biasanya penilaian yang dilakukan dalam hal ini sangat kompleks.
Berbagai data atau dokumen yang dibutuhkan dan disyaratkan bank untuk suatu permohonan kredit adalah sebagai berikut:
Identitas calon debitur, yaitu: 
  1. Jika pemohon kredit adalah perorangan, maka disyaratkan adanya identitas atau dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP, akta lahir, surat nikah jika sudah menikah, surat cerai jika sudah bercerai, dan surat kematian jika calon debitur berstatus janda atau duda, serta kartu keluarga dan dokumen-dokumen lainnya. Dokumen di atas juga disyaratkan untuk dilengkapi oleh pemilik jaminan, jika dalam hal ini debitur bukan sebagai pemilik jaminan. Terhadap keabsahan dokumen tersebut dapat diverifikasi pihak bank pada instansi yang mengeluarkannya, seperti verifikasi KTP pada kantor kelurahan setempat. 
  2. Jika pemohon adalah badan usaha berbadan hukum maka disyaratkan untuk menyerahkan akta pendirian perusahaan, akta perubahan anggaran dasar beserta pengesahannya. 
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Data penghasilan atau keuangan 
  1. Apabila calon debitur adalah seorang pegawai swasta ataupun pegawai pemerintahan, maka disyaratkan melengkapi surat keterangan kepegawaian, seperti surat pengangkatan atau surat keputusan instansi tempat bekerja dan bukti atau slip gaji terakhir. 
  2. Rekening tabungan atau giro minimal 3 (tiga) bulan terakhir. 
  3. Apabila debitur adalah badan usaha, disyaratkan adanya laporan keuangan dan rekening koran atau giro perusahan. Dalam hal pengajuan kredit dalam jumlah yang besar biasanya disyaratkan adanya laporan keuangan yang sudah diaudit.
Izin-izin usaha, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Industri, Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi, Surat Domisili dan surat-surat izin lainnya yang disesuaikan dengan bidang usaha yang dijalankan debitur.
Jaminan. Oleh karena pengumpulan dokumen ini untuk keperluan analisis permohonan kredit, maka dokumen jaminan yang diserahkan masih berupa photocopy. Dokumen yang harus dilengkapi yang berhubungan dengan jaminan kredit, seperti photocopy sertipikat tanah, BPKB kendaraan, faktur, dafftar stok barang, surat izin mendirikan bangunan (SIMB), bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain sebagainya.
Prinsip yang diterapkan bank untuk persyaratan kelengkapan dokumen di atas sejalan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Costumer (KYC). Prinsip ini ditujukan untuk mencermati dan mengetahui identitas nasabah, dan selanjutnya setelah nasabah membuka rekening pada bank, maka sudah menjadi tanggungjawab bank untuk memantau kegiatan transaksi pada rekening tersebut, termasuk pelaporan jika terdapat transaksi yang mencurigakan.
Setelah semua data yang disyaratkan dipenuhi, maka account officer akan membuat suatu usulan dalam bentuk memorandum kredit. Isi memorandum ini menguraikan secara jelas mengenai data calon debitur, usaha yang dijalankan, latar belakang dan tujuan permohonan kredit, serta termasuk agunan yang diserahkan calon debitur. Demikian aspek-aspek lainnya diinformasikan dalam usulan ini, antara lain aspek kegiatan usaha, meliputi jenis usaha, omset usaha dan lain-lain.
Sebagai lampiran memorandum kredit ini yaitu track checking yang berisi informasi mengenai track record dan reputasi calon debitur yang bisa diperoleh account officer dari kolega ataupun rekanan bisnis yang bersangkutan.
Demikian dalam memorandum kredit ini diinformasikan juga data pinjaman calon debitur pada bank lain. Data ini dapat diperoleh melalui permohonan data informasi kredit secara online ke Bank Indonesia. Permohonan informasi ini diistilahkan dengan BI Checking. Setelah memorandum kredit selesai, seterusnya permohonan kredit dianalisis oleh analis kredit.
Analis kredit akan melakukan berbagai analisis khususnya yang berhubungan dengan bidang usaha, manajemen, pemasaran dan keuangan debitur, dengan menggunakan berbagai analisis yang menggunakan rasio-rasio perhitungan keuangan. Kalkulasi yang dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan konkrit akan kebutuhan dana dan manfaat yang diperoleh bank.
Hasil analisis ini akan menginformasikan mengenai sumber dana serta kemampuan debitur dalam mengembalikan dan melunasi pinjamannya pada bank. Yang dianalisis termasuk aspek dan prospek kegiatan usaha debitur serta risiko-risiko bisnis dan risiko-risiko pemberian fasilitas kredit.
Bank sangat terekspos pada risiko kredit mengingat kegiatan usahanya yang bersifat lending-based. Disamping itu bisnis bank memiliki rasio hutang terhadap modal yang tinggi (highly-leveraged). Setiap kenaikan tingkat kegagalan membayar masing-masing debitur (default rate) secara potensial akan berdampak terhadap berkurangnya permodalan bank.
Analisis selanjutnya dilakukan oleh staf hukum. Analisis dilakukan terhadap seluruh dokumen permohonan kredit, seperti identitas pribadi dan status calon debitur, legalitas usaha dan dokumen agunan kredit yang diserahkan. Unit kerja ini bertanggungjawab dalam meneliti keabsahan agunan, termasuk merekomendasi cara pengikatan kredit dan agunan yang memberi perlindungan bagi bank jika sewaktu-waktu kredit yang diberikan menjadi bermasalah atau macet. Demikian syarat-syarat lain yang harus dipenuhi calon debitur adalah menjadi usulan dari unit kerja ini.
Sebenarnya agunan bukan merupakan faktor utama yang dijadikan oleh bank untuk menentukan keputusan pemberian dana kepada suatu nasabah tertentu. Namun mengingat analisis yang telah dilakukan bank terhadap berbagai aspek yang lain seperti telah disebutkan di atas tidak selalu dapat mencerminkan kinerja nasabah dimasa yang akan datang, pihak bank perlu berjaga-jaga terhadap kemungkinan yang terburuk. Antisipasi terhadap kemungkinan macetnya pemenuhan kewajiban oleh nasabah adalah kewajiban penyerahan berbagai bentuk agunan sebelum dana diberikan kepada nasabah. Hal penting dalam penyerahan agunan ini adalah keabsahan secara yuridis dalam perjanjian pengikatan agunan. Pihak bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan telah berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis.
Untuk lebih memberi pengamanan atau perlindungan bagi bank dan debitur, biasanya agunan kredit disyaratkan untuk diasuransikan sehingga kedua pihak terhindar dari risiko kerugian yang bisa timbul karena adanya kebakaran ataupun kehilangan agunan yang menjadi objek pertanggungan.
Terhadap produk kredit tertentu, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), disyaratkan agar debitur menutup asuransi jiwa kredit. Tujuannya adalah apabila pada masa kredit sedang berjalan dan debitur meninggal dunia, maka seluruh kewajibannya pada bank akan dilunasi atau menjadi tanggungjawab pihak perusahaan asuransi, sehingga keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan tidak terbebani untuk melunasi hutang debitur pada bank.
Seluruh usulan atau rekomendasi dari unit kerja di atas, termasuk hasil penilaian agunan dari Appraiser disampaikan kepada komite kredit. Usulan ini yang menjadi dasar pertimbangan bagi komite kredit dalam mengambil keputusan atas persetujuan ataupun penolakan permohonan kredit dari calon debitur.
Setelah permohonan atau usulan kredit disetujui komite kredit, maka persetujuan itu akan diberitahukan secara tertulis kepada calon debitur. Surat pemberitahuan ini sering disebut dengan Surat Penegasan atau Persetujuan Kredit (Offering Letter/OL). Surat ini berisikan tentang hak dan kewajiban para pihak, antara lain kesediaan bank memberikan fasilitas kredit kepada calon debitur, termasuk syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Jika debitur menyetujui syarat-syarat yang harus dipenuhinya untuk memperoleh fasilitas kredit dimaksud maka seterusnya calon debitur akan menandatangani surat tersebut di atas materai cukup sebagai tanda persetujuannya.

Posting Komentar

Komentar baru tidak diizinkan.*

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال