Pengertian Tindak Pidana

Pengertian tindak pidana dalam Bahasa Belanda disebut Straafbaarfeit, yang terdiri dari dua kata yaitu Straafbar dan feit, perkataan Straafbaar dalam Bahasa Belanda artinya dapat dihukum, sedangkan feit artinya sebagian dari kenyataan, sehingga berarti Straafbaarfeit berarti sebagian dari kenyataan yang dapat dihukum.
Menurut R. Tresna menyebutkan bahwa peristiwa pidana adalah: “Sesuatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.
Ia juga mengatakan bahwa supaya suatu perbuatan dapat disebut peristiwa pidana harus mencukupi syarat-syarat yaitu:
  1. Harus ada suatu perbuatan manusia. 
  2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan didalam ketentuan hukum. Tentang apa yang diartikan dengan Straafbaar feit (tindak pidana) para sarjana memberikan pengertian yang berbeda-beda. 
  3. Harus terbukti adanya “dosa” pada orang yang berbuat, yaitu orangnya harus dapat dipertanggung jawabkan. 
  4. Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum. 
  5. Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya didalam Undang-undang.
Tindak Pidana atau straafbar feit dalam Kamus Hukum artinya adalah suatu perbuatan yang merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman. Tiap-tiap perbuatan pidana harus terdiri atas unsur-unsur lahir, oleh karena itu perbuatan yang mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan adalah suatu kejadian dalam alam lahir. Disamping kelakuan dan akibat untuk adanya perbuatan pidana, biasanya diperlukan juga adanya hal ihwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan.
Unsur tindak pidana terdiri atas dua macam, yaitu:
Unsur-unsur subjektif
Unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk di dalamnya segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur tindak pidana terdiri atas dua macam, yaitu:
Unsur-unsur subjektif dari suatu tindakan adalah:
  1. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa). 
  2. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging. 
  3. Berbagai maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan. 
  4. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad , seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan 
  5. Perasaan takut seperti antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
Unsur objektif
Unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu dalam keadaan ketika tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.
Unsur-unsur objektif dari suatu tindak pidana adalah:
  1. Sifat melawan hukum atau wederrechtlijkheid. 
  2. Kualitas dari si pelaku, misalnya keadaan sebagai serorang pegawai negeri dalam kejahatan menurut Pasal 415 KUHP. 
  3. Kualitas yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan sebagai akibat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال