Pengertian Penyitaan

Pengertian penyitaan berasal dari terminologi Beslag (Belanda), dan didalam istilah bahasa indonesia “beslag” namun istilah bakunya ialah kata sita atau penyitaan.
Beberapa pengertian penyitaan yaitu:
  1. Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat selama paksa berada ke dalam keadaan penjagaan. 
  2. Tindakan paksa penjagaan (custody) itu ditahukan secara resmi (official) berdasarkan permintaan pengadilan atau hakim. 
  3. Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas keputusan hutang debitur atau tergugat dengan jalan menjual lelang (exsekutorial verkoop) barang yang disita tersebut.
Dengan mempertahankan pengertian tersebut, dapat dikemukakan beberapa esensi fundamental sebagai landasan penerapan penyitaan yang perlu diperhatikan.
Sita merupakan tindakan hukum eksepsional
Sita merupakan tindakan hukum yang diambil pengadilan mendahului pemeriksaan pokok perkara atau mendahului putusan. Sering sita itu dilakukan pada saat proses pemeriksaan perkara sedang berjalan.
Dalam penyitaan ini seolah-olah pengadilan telah menghukum tergugat lebih dulu. Sebelum pengadilan sendiri menjatuhkan putusan. Bila kita analisis, penyitaan membenarkan putusan yang belum dijatuhkan. Tegasnya, sebelum pengadilan menyatakan pihak tergugat bersalah berdasarkan putusan. Tergugat sudah dijatuhi hukuman berupa penyitaan harta sengketa atau harta kekayaan tergugat.
Itu sebabnya, tindakan penyitaan merupakan tindakan hukum yang sangat ekspensional. Pengabulan penyitaan merupakan tindakan hukum pengecualian, yang penerapannya mesti dilakukan pengadilan dengan segala pertimbangan yang hati-hati sekali. Tidak boleh diterapkan secara serampangan tanpa alasan yang kuat, yang tidak didukung oleh fakta yang mendasar.
Jangan sampai terjadi sita telah diletakkan atas harta kekayaan tergugat, tetapi gugatan ternyata ditolak oleh pengadilan. Kebijakan mengabulkan sita jaminan, sejak semula sebaiknya sudah dilandasi oleh bukti-bukti yang kuat tentang akan dikabulkan gugatan penggugat.
Oleh karena penjatuhan sita seolah-olah merupakan pernyataan kesalahan tergugat sebelum putusan dijatuhkan, dengan sendirinya tindakan penyitaan menimbulkan berbagai dampak yang harus dipikul tergugat. Antara lain dari segi kejiwaan. Dengan adanya penyitaan tentunya telah menempatkan tergugat dalam suasana dalam posisi keresahan dan kehilangan harga diri. Karena di dalam proses persidangan berlangsung, sedang putusan yang akan dijatuhkan belum tentu akan menghukum dan menyalahkan tergugat, namun dengan adanya penyitaan, kepercayaan masyarakat terhadap tergugat sudah mulai hilang dan luntur. Dapat kita simpulkan bahwa pengadilan berdampak psikologis.
Dengan memperhatikan akibat-akibat negatif seperti ini, para hakim harus dituntut untuk teliti di dalam menjalankan permohonan sita. Hakim harus menyadari bahwa situ atau penyitaan adalah bergerak dapat sangat eksepsional, sita memaksakan kebenaran gugatan, dimana sebelum putusan dijatuhkan kepada tergugat atau sebelum putusan untuk menghukumnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi tergugat telah dihukum dan dinyatakan bersalah dengan jalan menyita harta kekayaannya.
Sita sebagai tindakan perampasan
Pada hakikatnya penyitaan merupakan perintah perampasan atas harta sengketa atau harta kekayaan tergugat. Perintah perampasan itu, dilakukan pengadilan dalam surat penetapan berdasarkan permohonan tergugat.
Perampasan harta tergugat tersebut adakalanya:
Bersifat permanen
Penyitaan bisa bersifat permanen, apabila penyitaan kelak dilanjutkan dengan perintah penyerahan kepada Penggugat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau apabila penyitaan dilanjutkan kelak dengan penjualan lelang untuk melunasi pembayaran hutang tergugat kepada penggugat.
Bersifat Temporer (Sementara)
Penyitaan yang dilakukan atas harta sengketa atau harta kekayaan tergugat dapat dinyatakan bersifat temporer apabila hakim memerintahkan pengangkatan sita.
Perintah pengangkatan sita jaminan yang seperti ini terjadi berdasarkan surat penetapan pada saat proses persidangan mulai berlangsung, dan bisa juga dilakukan hakim sekaligus pada saat menjatuhkan putusan, apabila gugatan penggugat ditolak.
Berbicara mengenai makna penyitaan sebagai tindakan perampasan berdasarkan perintah hakim, makna perampasan dalam penyitaan jangan diartikan secara sempit dan bersifat mutlak. Mengartikan secara sempit dan mutlak, bisa menimbulkan penyalahgunaan lembaga sita jaminan.
Penyalahgunaan itu terus terjadi dalam praktek sebagai akibat dari kelemahan menafsirkan arti sita jaminan sebagai perampasan yang mutlak. Tidak demikian halnya bahwa sita atau penyitaan sebagai tindakan-tindakan perampasan harta sengketa atau harta kekayaan tergugat bukan bersifat mutlak terlepas dari hak dan penguasaan serta pengusahaan barang yang disita dari tangan tergugat.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesalahan penafsiran maupun penyalahgunaan, perlu diketahui acuan yang tepat dan proposional memberlakukan barang sitaan.
Acuan yang mesti dipedomani terhadap perlakuan barang sitaan terutama bagi hakim adalah:
  1. Sita semata-mata hanya sebagai jaminan. Istilah, maksud dan esensi jaminan, harta yang disita ditunjukkan untuk menjamin gugatan tergugat, agar gugatan itu tidak ilusioner. 
  2. Hak atas benda sitaan tetap dimiliki tergugat. Sekalipun barang yang disita dirampas atas perintah hakim, hak milik atas barang tersebut masih tetap berada di tangan tergugat sampai putusan dieksekusi. Keliru sekali anggapan sementara pihak- pihak maupun hakim, yang berpendapat sita bersifat melepaskan hak milik tergugat atas barang yang disita sejak tanggal berita acara sita diperbuat. 
  3. Penguasaan benda sitaan tetap dipegang tergugat. Sejalan dengan acuan yang menegaskan hak milik atas benda sitaan tidak tanggal dari kekuasaan tergugat, maka penguasaan atas benda sitaan tetap berada ditangan tergugat. Salah besar praktek hukum yang mengabsahkan pelimpahan benda sitaan berpindah ke tangan pengugat. Penerapan dan praktek hukum yang seperti itu, jelas bertentangan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 Rbg.
Pada pasal tersebut secara tegas ditentukan bahwa juru sita atau penyita meninggalkan barang yang disita dalam keadaan semula ditempat dimana barang itu disita. Dan si tersita disuruh untuk menyimpan atau menjaganya. Sekalipun untuk membawa dan menyimpan sebagian barang di tempat penyimpanan yang dianggap patut, penjagaan, dan penguasaan hak miliknya tetap ditangan si tersita, Cuma hal itu diberitahukan kepada polisi agar barang tersebut tidak dilarikan orang.
Demikian kira-kira ringkasan yang tersimpul pada Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 Rbg. Pasal ini adalah memberi kewenangan kepada hakim atau juru sita untuk menyerahkan penjagaan, penguasaan, dan pengusahaan barang yang disita di tangan penggugat atau dibawah penjagaan pengadilan.
Penyitaan berdampak psikologis
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai dampak psikologis sita. Dari segi pelaksanaannya, penyitaan sifatnya terbuka yang umum, seperti:
  1. Pelaksanaannya secara fisik dilakukan ditengah-tengah kehidupan masyarakat sekitarnya. 
  2. Secara resmi disaksikan oleh dua orang saksi maupun oleh kepala desa, namun bisa pula di tonton oleh masyarakat luas. 
  3. Administratif Justisial, penyitaan barang tertentu harus diumumkan dalam buku register kantor yang bersangkutan yang sesuai dengan asas publisitas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, penyitaan berdampak terdapat psikologis yang sangat merugikan nama baik atau kredibilitas seseorang baik sebagai pribadi, apalagi sebagai pelaku bisnis. Tindakan penyitaan meruntuhkan kepercayaan orang atas bonafilitas korporasi dan bisnis yang dijalankan. Pengaruh buruk penyitaan dari segi psikologis bukan hanya ditanggung dan menimpa diri pribadi dan bisnis tersita, tetapi berdampak luas kepada keluarga dalam pergaulan sosial.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال