Pengertian Asuransi

Pengertian asuransi adalah pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Pihak penanggung menjamin pihak tertanggung, akan mendapatkan  penggantian terhadap suatu kerugian yang akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat/kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya, tertanggung di wajibkan membayar  sejumlah uang kepada  penanggung, yang besarnya sekian persen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".
Owner dan  kontraktor  dapat  merupakan  pihak  yang  diasuransikan  (the  insured), sedangkan pihak penjamin (insurer) berupa perusahaan asuransi. Asuransi  merupakan   salah   satu   sarana   untuk pengalihan resiko  dengan  cara pembiayaan  resiko  (risk  financing),  dimana  kontraktor  /  pemilik  (owner)  sebagai transferor / insured  bermaksud untuk menghilangkan  atau  mengurangi  tanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan  oleh  timbulnya  suatu  resiko  dengan memindahka tanggung jawab kepada perusahaan asuransi sebagai insurer. Berdasarkan  pengertian  tersebut  terlihat  bahwa   asuransi  berkaitan  erat  dengan masalah  resiko  dan  manajemen  resiko  secara  keseluruhan,  karena  pihak  asuransi dalam  menentukan  jumlah  premi yang dibayar  sebagai  konsekuensi  penjaminan perlindungan  terhadap  kerugian  yang  timbul  akibat  suatu  resiko,  terlebih  dahulu melakukan proses manajemen resiko.
Beberapa pendapat tentang pengertian asuransi yang berkaitan dengan adanya resiko adalah:
  1. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack: Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan  unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung. 
  2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: Asuransi  adalah  suatu  lembaga  ekonomi  yang  bertujuan  mengurangi  resiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar  jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu. 
  3. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan  Richard M. Heins: Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang  penanggung. Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang  atau  badan  mengumpulkan  dana  untuk  menanggulangi  kerugian financial.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, maka definisi asuransi dapat mencakup semua sudut  pandang, bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada  perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau  hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
Berdasarkan definisi asuransi, maka  diperoleh 4 unsur utama yang terkandung didalamnya, antara lain:
  1. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang    premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur. 
  2. Pihak  penanggung  (insurer)  yang  berjanji  akan  membayar  sejumlah  uang (santunan)  kepada  pihak  tertanggung,  sekaligus  atau  secara  berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu. 
  3. Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidakdiketahui sebelumnya). 
  4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian    karena peristiwa yang tak tertentu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال