Pengertian Alat Bukti

Pengertian alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Sejalan dengan pengertian di atas, Andi Hamzah juga memberikan batasan hampir sama tentang bukti dan alat bukti yaitu: sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian atau dakwaan. Alat-alat bukti ialah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil, atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan, misalnya keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan ahli, surat dan petunjuk, dalam perkara perdata termasuk persangkaan dan sumpah.
Bambang Waluyo memberikan batasan bahwa alat bukti adalah: suatu hal (barang dan non barang) yang ditentukan oleh undang-undang yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan, tuntutan atau gugatan maupun guna menolak dakwaan, tuntutan dan gugatan. Sedangkan jenis-jenis alat bukti sangat bergantung kepada hukum acara yang dipergunakan, misalnya apakah hukum acara pidana, acara perdata atau acara tata usaha negara.
Pengertian mengenai alat bukti ini dapat juga ditemukan dalam Black’s Law Dictionary dimana disebutkan bahwa: Evidence is any species of proof,or probative matter, legally presented at the trial of an issue, by the act os the partnes and through the medium of witnesses, record, documents, exhibits, concrete objects, etc, for the purpose of including belief in the mind of the court of jury as to their contention” (Alat bukti adalah semua jenis bukti yang secara legal disajikan di depan persidangan oleh suatu pihak dan melalui sarana saksi, catatan, dokumen, peragaan, benda-benda konkrit dan lain sebagainya, dengan tujuan untuk menimbulkan keyakinan pada hakim). Dalam kaitannya dengan pembuktian dan segala aktivitasnya, mengetahui pengertian dari istilah-istilah tersebut akan sangat membantu dalam memahami lingkup pembuktian dan urgensinya. Dibawah ini diketengahkan beberapa pengertian dari alat bukti.
Menurut Waluyo, alat bukti adalah sesuatu hal (barang atau non barang) yang ditentukan oleh undang-undang yang dapat digunakan untuk memperkuat dakwaan. Sedangkan alat bukti menurut Andi Hamzah, adalah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan misalnya keterangan terdakwa, saksi, ahli, surat dan petunjuk, dalam perkara perdata termasuk persangkaan dan sumpah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال