Pendidikan Sebagai Sistem

Pendidikan sebagai sistem merupakan salah satu sudut pandang terhadap dunia pendidikan. Pendidikan adalah upaya sadar untuk memfasilitasi perkembangan dan peningkatan potensi peserta didik. Inti pendidikan adalah kegiatan pembelajaran. Dengan demikian layanan pendidikan adalah penyediaan berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung terkondisikannya proses pembelajaran yang baik atau bermutu.
Cara yang paling tepat untuk memahami kinerja sebuah organisasi adalah dengan melihatnya sebagai suatu sistem. Keberadaan serangkaian elemen di dalam sistem tersebut bersifat saling berhubungan dan berfungsi sebagai sebuah unit untuk mencapai suatu tujuan (Lunenburg dan Ornstein, 2000).
Pendidikan di sekolah sebagai sistem merupakan suatu keseluruhan yang utuh dan mencakup subsistem-subsistem yang saling berhubungan, saling terkait, dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya dalam mencapai tujuan pendidikan (Nurochim, 2008).
Komponen-komponen sistem pendidikan di sekolah meliputi kurikulum dan pembelajaran, organisasi dan kelembagaan, manajemen dan administrasi, keteganaan, peserta didik, pembiayaan, sarana dan prasarana, peranserta masyarakat dan iklim/budaya sekolah. Kesembilan komponen atau subsistem tersebut satu sama lain tidak dapat dipisahkan, melainkan saling terkait, saling tergantung dan saling mempengaruhi. Organisasi sekolah akan dapat berdiri tegak apabila komponen-komponen tersebut berfungsi dan berproses dengan baik.
Sejalan dengan itu, masyarakat semakin cerdas dalam memilih lembaga pendidikan. Mereka dapat membedakan antara sekolah yang bermutu tinggi dan kurang bermutu. Tuntutan peningkatan mutu suatu produk atau layanan jasa termasuk pendidikan oleh pelanggan terus berkembang dan meningkat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan di sekolah dituntut untuk memenuhi bahkan melebihi kebutuhan atau keinginan pelanggannya.
Konsekuensinya, penyelenggaraan pendidikan tidak boleh dilakukan asal-asalan dan statis tanpa semangat perbaikan berkesinambungan. Sekolah berkewajiban melibatkan secara total semua komponen sekolah, mengadakan pengukuran dan evaluasi diri terhadap kemajuan lembaganya, dan melakukan perbaikan mutu pendidikan secara berkesinambungan.
Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan. Agar proses itu tidak salah arah maka mutu dalam artian hasil (ouput) harus dirumuskan terlebih dahulu oleh sekolah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap tahun atau kurun waktu lainnya (Umaedi, 2003). Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu hasil (output) yang ingin dicapai. Dengan kata lain, tanggung jawab sekolah dalam school based quality improvement bukan hanya pada proses, tetapi juga pada hasil yang dicapai.
Dalam konteks sistem pendidikan, komponen input di antaranya diwakili oleh siswa, guru, kepala sekolah, fasilitas, media, dan sarana prasarana. Proses diwakili pengajaran, pelatihan, pembimbingan, evaluasi dan pengelolaan.
Sementara output meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap. Sehubungan dengan komponen-komponen pembentuk sistem pendidikan, Sukmadinata, dkk (2006), mengemukakan bahwa komponen input diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu (1) raw input, yaitu siswa yang meliputi intelek, fisik-kesehatan, sosial-afektif dan peer group; (2) instrumental input, meliputi kebijakan pendidikan, program pendidikan (kurikulum), personil (kepala sekolah, guru, staf TU), sarana, fasilitas, media, dan biaya; dan (3) environmental input, meliputi lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga sosial, unit kerja.
Komponen proses menurut Sukmadinata, dkk (2006), meliputi pengajaran, pelatihan, pembimbingan, evaluasi, ekstrakulikuler, dan pengelolaan. Selanjutnya komponen output meliputi pengetahuan, kepribadian dan performansi.
Syafaruddin dan Nasution (2005) mengemukakan bahwa: ”proses suatu sistem dimulai dari input (masukan) kemudian diproses dengan berbagai ativitas dengan menggunakan teknik dan prosedur, dan selanjutnya menghasilkan output (keluaran), yang akan dipakai oleh masyarakat lingkungannya.”
Dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran yang berkualitas, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya memuat tentang standar proses. Dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum SNP, bahwa yang dimaksud dengan standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Bab IV Pasal 19 Ayat 1 SNP lebih jelas menerangkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemampuan sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Untuk mengetahui hasil/prestasi yang dicapai oleh sekolah, terutama yang menyangkut aspek kemampuan akademik atau kognitif, dapat dilakukan benchmarking, menggunakan titik acuan standar, misalnya: NEM oleh PKG atau MGMP.
Evaluasi terhadap seluruh hasil pendidikan pada setiap sekolah baik yang sudah ada patokannya (benchmark) maupun yang lain (kegiatan ekstrakurikuler), dilakukan oleh individu sekolah sebagai evaluasi diri dan dimanfaatkan untuk memperbaiki target mutu dan proses pendidikan tahun berikutnya. Dalam hal ini RAPBS harus merupakan penjabaran dari target mutu yang ingin dicapai dan skenario cara pencapaiannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال