Pelaku-Pelaku Kegiatan Ekonomi

Tedapat beberapa golongan pelaku-pelaku kegiatan ekonomi. Di dalam dunia ini, setiap orang melakukan kegiatan ekonomi yang berbeda dengan yang lainnya. Tetapi yang penting untuk dijelaskan tidaklah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang, tetapi garis besar dari corak kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh berbagai golongan masyarakat. 
Untuk mencapai hal itu, maka pelaku-pelaku kegiatan ekonomi dapat dibedakan menjadi tiga golongan yaitu rumah tangga, peruahaan dan pemerintah. Masing-masing golongan ini dapat menjalankan peranan yang berbeda-beda dalam suatu perekonomian.
Pelaku-pelaku kegiatan ekonomi antara lain adalah sebagai berikut:
Rumah Tangga 
Rumah tangga adalah pemilik faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian. Sektor ini juga menyediakan tenaga kerja dan tenaga usahawan. Selain itu sektor ini memiliki faktor produksi lainnya yaitu barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap seperti tanah dan bangunan. Mereka akan menawarkan faktor-faktor produksi tersebut kepada perusahaan. Sebagai balas jasa terhadap penggunaan berbagai jenis faktor produksi ini maka sektor perusahaan akan memberikan berbagai jenis pendapatan kepada sektor rumah tangga. 
Pendapatan ini akan digunakan oleh rumah tangga untuk dua tujuan. Tujuan yang pertama yaitu membeli berbagai barang dan jasa yang diperlukannya dalam perekonomian yang masih rendah taraf perkembangannya. Tujuan yang kedua adalah untuk ditabung ataupun disimpan. Tujuan ini dilakukan untuk mendapatkan bunga atau dividen. Tabungan ini juga berfungsi sebagai cadangan dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi di masa yang akan datang.
Perusahaan  
Perusahaan-perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sekumpulan orang tersebut dinamakan pengusaha, dimana mereka adalah orang yang memiliki keahlian atau kewirausahawanan dan kegiatan mereka dalam perekonomian ialah mengorganisasikan faktor- faktor produksi sedemikian rupa sehingga berbagai jenis barang yang diperlukan oleh rumah tangga dapat diproduksi dengan baik. 
Berdasarkan lapangan usaha yang dijalankan, maka perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan yaitu indusri primer, industri sekunder dan industri tersier. Industri primer adalah perusahaan-perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan mengeksploitir faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Industri sekunder meliputi perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri, mendirikan perumahan dan bangunan, dan menyediakan air, listrik, dan gas. Industri tertier adalah perusahaan-perusahaan yang menyediakan pengangkutan, menjalankan perdagangan, memberi pinjaman (lembaga-lembaga keuangan), dan menyewakan bangunan (Sadono Sukirno, 2005). 
Pemerintah 
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan perekonomian. Badan-badan tersebut termasuklah berbagai departemen pemerintah, badan yang mengatur penenaman modal, bank sentral, parlemen, pemerintah daerah, dan lain sebagainya. Badan-badan tersebut akan mengawasi kegiatan rumah tangga dan perusahaan agar mereka melakukan kegiatan dengan cara yang wajar dan tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah sangat aktif dalam kegiatan perekonomian, oleh Karena itu sektor ekonomi dapat dibedakan menjadi sektor pemerintah dan sektor swasta. Produksi sektor pemerintah berarti kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh badan pemerintah sedangkan produksi sektor swasta berarti hasil-hasil kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat. 
Untuk pembiayaannya pemerintah memberikan pajak kepada rumah tangga dan perusahaan. Secara garis besarnya, pajak yang dipungut oleh pemerintah dapat dibedakan dalam dua golongan yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang secara langsung dipungut atau dibebankan kepada orang-orang atau badan-badan yang memperoleh pendapatan atau keuntungan dari kegiatan ekonomi. 
Yang termasuk pajak langsung adalah pajak pendapatan perseorangan dan pajak perusahaan. Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan tanpa dikaitkan kepada individu atau perusahaan tertentu. Yang termasuk pajak tidak langsung adalah pembayaran royalti yang dipungut dari perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال