Jenis-Jenis Pasar Modal

Terdapat beberapa jenis-jenis pasar modal. Jenis-jenis pasar modal lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasar Perdana
Pasar perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan di bursa (Sunariyah, 2006). Penjualan perdana kepada public / Initial Public Offering (IPO) sekuritas yang diterbitkan, baru boleh dilakukan setelah mendapat izin emisi dari ketua BAPEPAM. Pembelian sekuritas di pasar perdana adalah penjamin emisi (underwriter) atau agen penjual (selling agent) dengan membawa tanda bukti diri. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang akan go public (emiten), berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Peranan penjamin emisi pada pasar perdana selain menentukan harga saham, juga melaksanakan penjualan saham kepada masyarakat sebagai calon pemodal. Saham yang bersangkutan untuk pertama kalinya diterbitkan emiten dan dari hasil penjualan saham tersebut keseluruhannya masuk sebagai modal perusahaan.
Pasar Sekunder
Pasar sekunder merupakan bursa/pasar tempat surat berharga diperjualbelikan kembali antar pemodal di luar pasar perdana/primer. Transaksi jual beli di pasar sekunder berlangsung di bursa efek. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual. Perdagangan pasar sekunder, bila dibandingkan dengan pasar perdana mempunyai volume perdagangan yang jauh lebih besar. Dapat disimpulkan bahwa pasar sekunder merupakan pasar yang memperdagangkan saham sesudah melewati pasar perdana. Sehingga hasil penjualan saham di sini biasanya tidak lagi masuk modal perusahaan, melainkan masuk ke dalam kas para pemegang saham yang bersangkutan
Pasar Ketiga (Bursa Paralel)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa (over the counter market). Bursa parallel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar bursa efek resmi, dalam pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek dengan diawasi dan dibina oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Dalam pasar ketiga ini tidak memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading (lantai bursa). Operasi yang ada pada pasar ketiga berupa pemusatan informasi yang disebut trading information. Informasi yang diberikan dalam pasar ini meliputi harga-harga saham,, jumlah transaksi, dan keterangan lainnya mengenai surat berharga yang bersangkutan. Dalam sistem perdagangan ini pialang dapat bertindak dalam kedudukan sebagai pedagang efek maupun sebagai perantara pedagang.
Pasar keempat
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang saham lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar (block sale). Meskipun transaksi pengalihan saham tersebut terjadi secara langsung antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain, mekanisme kerja dalam pasar modal menghendaki pelaporan terhadap transaksi block sale tersebut kepada Bursa Efek Jakarta secara terbuka. Walaupun pada akhirnya transaksi antar pemodal tersebut juga harus dicatatkan pula di bursa efek (Sumariyah, 2006).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال