Jenis-Jenis Jaminan

Dalam istilah perbankan dan asuransi terdapat beberapa jenis-jenis jaminan. Terdapat empat jenis jaminan yang umumnya digunakan untuk melindungi owner, antara lain adalah sebagai berikut:
Jaminan Tender (Bid Bond)
Merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lain untuk menjamin  apabila peserta tender menarik diri sebelum batas waktu berlakunya penawaran. Biasanya jaminan tender ini sebesar 1 % - 3 % dari harga penawaran.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lain, untuk menjamin  apabila kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajibannya selama masa pelaksanaan. Besarnya jaminan pelaksanaan pada umumnya adalah 5 % - 10 % dari nilai kontrak.
Jaminan Uang Muka (Payment Bond)
Merupakan jaminan atas uang muka yang dibayarkan kepada kontraktor. Nilai jaminan uang muka ini sama dengan nilai uang muka yang dibayarkan.
Jaminan Masa Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Merupakan jaminan  atas  pemeliharaan,  setelah  serah  terima  pertama proyek. Besarnya jaminan pemeliharaan pada umumnya 5 % dari nilai kontrak.
Jaminan tender, pelaksanaan, dan uang muka umumnya diberikan dalam bentuk Bank Guarantee, sedangkan jaminan pemeliharaan  dilakukan  dengan cara owner atau pemberi tugas menahan 5 %  dari total nilai kontrak (retensi) sebagai nilai jaminan dan  akan  diserahkan  di  akhir  masa  pemeliharaan. 
Jika  hal-hal  yang  dijaminkan melalui  jaminan  gagal  dipenuhi  oleh  kontraktor,  maka  institusi  penjamin  akan membayarkan jaminan kepada owner. Jaminan tersebut dimaksudkan untuk mengganti kerugian owner akibat kegagalan kontraktor.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال