Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Hukum Hak Asasi Manusia Internasional menempati posisi yang sangat penting. Dalam bukunya, A Modern Law of Nations – An Introduction, Phillip C. Jessup menyebutkan suatu filosofi tua yang menyatakan bahwa “it is inherent in the concept of fundamental rights of man that those rights inhere in the individual and are not derived from the state”, yang artinya, “telah menjadi sifatnya dalam konsep hak-hak dasar manusia bahwa hak-hak tersebut melekat pada individu dan tidak diperoleh dari negaranya.
Hak ada pada tiap manusia sejak lahir, dan bukan sesuatu yang diberikan oleh negara. Hak (right) adalah hak (entitlement). Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak tersebut, dan tidak mencegah orang lain melaksanakan hak-haknya. “Hak asasi manusia” adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
Kehadiran hak asasi manusia dalam komunitas internasional adalah merupakan suatu kejadian penting karena pada dasarnya ia bertujuan untuk menghancurkan pelindung yang dulunya melindungi setiap kekuasaan nasional dan membuatnya kelihatan seperti suatu “keseluruhan” di mata negara lain sehingga mekanisme internalnya tidak dapat dipertanyakan. Kini doktrin hak asasi manusia memaksa negara-negara untuk memberikan keterangan mengenai bagaimana mereka memperlakukan warga negaranya, bagaimana mereka menjalankan peradilan, mengoperasikan penjara dan sebagainya.
Secara keseluruhan, dalam komunitas internasional, doktrin hak asasi manusia telah memperoleh nilai dan signifikansi yang mana, dalam konteks sistem nasional, sesuai dengan Teori Kontrak Sosial dari Locke, Konsep Pemisahan Kekuasaan dari Montesquieu, serta Teori Kedaulatan Rakyat dari Rousseau. Bersamaan dengan ide-ide politik tersebut yang mengikis fondasi monarki dan diktator, doktrin hak asasi manusia selain mendorong komunitas internasional untuk menghormati martabat semua manusia, juga berperan dalam proses demokratisasi negara-negara.
Gagasan atas suatu deklarasi internasional tentang hak asasi manusia dapat dilacak kembali pada tahun 1929, dengan dokumen yang disetujui oleh International Law Institute dalam rapatnya yang diadakan di New York. Pasal 1 dari Deklarasi tersebut mengakui hak untuk hidup:
“It is the duty of every state to recognize the equal rights of every individual to life, liberty and property, and to accord to all within its territory the full and entire protection of this right, without distinction as to nationality, sex, language, or religion.” (Merupakan kewajiban dari setiap negara untuk mengakui persamaan hak setiap individual untuk hidup, atas kebebasan dan kekayaan, dan untuk memberlakukan dalam wilayahnya perlindungan penuh terhadap hak tersebut, tanpa pembedaan berdasarkan kewarganegaraan, jenis kelamin, bahasa ataupun agama.)
Rene Cassin, salah seorang anggota penyusun Universal Declaration of Human Rights (UDHR), menyatakan penghargaannya terhadap International Law Institute dengan peran penting yang dimainkannya dalam sejarah UDHR, sementara Hector Gros Espiell memuji deklarasi International Law Institute sebagai “the earliest recognition of the equal right to life of individuals” (pengakuan pertama terhadap hak untuk hidup yang sama dari individu- individu).
Pembukaan UDHR memberikan gambaran tersendiri terhadap peran hak asasi manusia sebagaimana yang dikehendaki oleh masyarakat internasional antara lain pada paragraf pertama “whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world” (pengakuan martabat yang melekat dan hak yang sama dan tidak dapat dihapuskan dari seluruh anggota masyarakat manusia merupakan dasar bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia) dan pada paragraf kedua “whereas disregard and contempt for human rights have resulted in barbarous acts which have outraged the conscience of mankind,…” (pengabaian dan pelecehan hak-hak asasi manusia telah menimbulkan tindakan-tindakan biadab…).
Lebih lanjut, kaidah-kaidah jus cogens, yang juga disebut sebagai preemptory norms dalam hukum internasional, merupakan kaidah yang tidak memperbolehkan adanya penyimpangan. Jus cogens sendiri meliputi kaidah- kaidah fundamental dari suatu kodrat kemanusiaan, di antaranya perlindungan hak-hak dasar manusia pada masa damai maupun perang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال