Definisi Commuter Marriage

Definisi commuter marriage adalah perpisahan antara suami atau istri bukan karena perceraian. Melalui proses perkawinan, maka seorang individu membentuk sebuah lembaga sosial yang disebut keluarga. Dalam keluarga yang baru terbentuk inilah, kemudian terdapat peran dan status sosial baru sebagai suami atau istri, dimana umumnya dalam keluarga yang baru terbentuk tersebut, suami dan istri tinggal dalam satu rumah bersama dengan anak-anak mereka. Namun, dengan berbagai alasan terdapat keadaan dimana suatu keluarga tidak dapat tinggal satu atap, karena salah satu pasangan harus ditugaskan diluar kota seperti, suami yang harus bekerja misalnya di lepas pantai, atau untuk mempertahankan profesi atau pekerjaan masing-masing pasangan di kota yang berbeda. Pasangan suami istri yang dalam kurun waktu tertentu tingggal terpisah inilah yang dapat dikatakan sebagai pasangan commuter marriage.
Commuter sendiri berasal dari kata “Commuting” yang berarti perjalanan yang selalu dilakukan seseorang antara satu tempat tinggal dengan tempat bekerja atau tempat belajar. Marriage dapat diterjemahkan sebagai perkawinan yaitu pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud mensahkan suatu ikatan (Wikipedia, 2009). 
Dari beberapa definisi tentang commuter marriage, salah satu yang kerap dipakai sebagai acuan adalah definisi dari Gerstel and Gross; Orton and Crossman (dalam, Marriage and Family Encyclopedia 2009). Definisi tersebut adalah sebagai berikut:
“Commuter marriage is a voluntary arrangement where dual- career couples maintain two residences in different geographic locations and are separated at least three nights per week for a minimum of three months”. (Commuter marriage merupakan keadaan perkawinan yang terbentuk secara sukarela dimana pasangan yang sama-sama bekerja mempertahankan dua tempat tinggal yang berbeda lokasi geografisnya dan (pasangan tersebut) terpisah paling tidak tiga malam per minggu selama minimal tiga bulan).
Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa commuter marriage merupakan kondisi perkawinan dimana pasangan suami istri harus tinggal terpisah secara geografis dalam jangka waktu tertentu, perpisahan tersebut bersifat sementara tidak untuk selamanya. Lebih lanjut lagi, kondisi keterpisahan itu telah diputuskan oleh pasangan suami istri secara sukarela tanpa paksaan pihak lain, bukan karena adanya masalah dalam perkawinan, seperti perceraian.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Rhodes (2002) menyatakan bahwa commuter marriage adalah:
“Men and women in dual-career marriages who desire to stay married, but also voluntarily choose to pursue careers to which they feel a strong commitment. They establish separate homes so they can do so” (Pria dan wanita dalam perkawinan dual-career yang ingin tetap berada dalam ikatan perkawinan, tetapi juga secara sukarela memilih untuk tetap berkarir dengan komitmen yang kuat. Mereka memutuskan untuk berpisah rumah sehingga mereka tetap bisa berkarir).
Maksud dari pengertian diatas bahwa commuter marriage adalah pasangan suami istri yang sama-sama bekerja dan telah berkomitmen untuk tetapmenjalani karir sambil  mempertahankan perkawinannya, dan memilih untuk berpisah tempat tinggal yang merupakan konsekuensi agar mereka dapat menjalani karirnya. 
Torsina (dalam Ekasari dkk, 2007), menyatakan bahwa commuter marriage merupakan pernikahan yang karena alasan khusus menyebabkan pasangan suami istri tidak dapat tinggal serumah. Rhodes (2002) juga menambahkan bahwa pasangan yang tinggal di rumah yang berbeda juga disebut commuter marriage. Lebih lanjut dijelaskan bahwa commuter marriage merupakan kondisi yang mengharuskan suami dan istri tinggal terpisah karena berbagai alasan khusus, selain karena tuntutan pekerjaan juga dapat disebabkan oleh tuntutan pendidikan, atau keadaan ekonomi keluarga. Jadi meskipun Gerstel and Gross; Orton and Crossman (dalam, Marriage and Family Encyclopedia 2009) dan Rhodes (2002) menyatakan bahwa commuter marriage merupakan pasangan dual career, sebenarnya konsep commuter marriage mencakup lingkup yang lebih luas; bisa pasangan dual career, bisa pasangan single career.
Jadi, dari beberapa defenisi yang ada maka peneliti berpendapat bahwa commuter marriage adalah kondisi perkawinan dimana pasangan suami istri secara rela berpisah lokasi tempat tinggal dengan pasangannya karena ada suatu keadaan tertentu, seperti menjalani pekerjaan atau menyelesaikan pendidikan, dilokasi geografis yang berbeda dengan tempat tinggalnya sambil tetap mempertahankan perkawinan mereka. Kondisi commuter marriage tersebut telah disepakati masing-masing pasangan perkawinan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال