Pengertian Jaminan Kredit

Pengertian jaminan kredit merupakan salah satu bentuk transaksi keuangan dengan memberikan jaminan untuk mendapatkan kredit tertentu. Istilah jaminan merupakan terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur tehadap krediturnya.
Pada dasarnya harta kekayaan seseorang merupakan jaminan dari hutang-hutangnya. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan  bahwa: “Segala kebendaan si  berhutang baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangannya.”
Pengertian Jaminan menurut Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini bersifat umum, karena semua harta benda milik debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi semua krediturnya. Jadi jaminan umum adalah jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta kekayaan debitur.
Jaminan Umum timbul dari undang-undang tanpa adanya perjanjian yang diadakan oleh para pihak terlebih dahulu. Apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya maka setiap bagian kekayaan debitur dapat dijual guna pelunasan tagihan kreditur. Para kreditur mempunyai kedudukan yang sama dan tidak ada kreditur yang diistimewakan atau didahulukan dalam pemenuhan piutangnya. Kreditur demikian disebut kreditur konkuren. Para kreditur konkuren semuanya secara bersama memperoleh Jaminan umum yang diberikan oleh undang-undang itu. Kemudian Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa:
“Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang menghutangkan padanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan- alasan yang sah untuk didahulukan.”
Kedudukan pihak pemberi pinjaman terhadap harta pihak peminjam dapat diperhatikan dari ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata tersebut. Dalam Pasal 1132 KUH Perdata para pihak diberi kesempatan untuk membuat perjanjian yang menyimpang. Dengan kata lain ada kreditur yang diberikan kedudukan yang lebih didahulukan dalam pelunasan hutangnya dibanding kreditur-kreditur lainnya.
Berikut pendapat beberapa ahli mengenai definisi dari istilah Jaminan:
  1. Hartono Hadisoeprapto berpendapat bahwa jaminan adalah sesuatu  yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. 
  2. M. Bahsan berpendapat bahwa jaminan adalah segala sesuatu yang diterima krditur dan diserahkan debitur untuk menjamin suatu hutang- piutang dalam masyarakat. 
  3. Mariam Darus Badrulzaman sebagaimana dikutip oleh Frieda Husni Hasbullah menyatakan bahwa jaminan adalah suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur dan atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan. 
  4. Thomas Suyanto berpendapat bahwa jaminan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu hutang.
Dari berbagai perumusan pengertian jaminan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa jaminan itu suatu tanggungan yang dapat dinilai dengan uang, yaitu berupa kebendaan tertentu yang diserahkan debitur kepada kreditur sebagai akibat dari suatu hubungan perjanjian hutang-piutang atau perjanjian lain.
Kebendaan tertentu yang diserahkan debitur kepada kreditur dimaksudkan sebagai tanggungan atas pinjaman atau fasilitas kredit yang diberikan kreditur kepada debitur sampai debitur melunasi hutangnya tersebut. Apabila debitur wanprestasi, kebendaan tertentu tersebut akan dinilai dengan uang, untuk pelunasan seluruh atau sebagian dari pinjaman atau hutang debitur kepada krediturnya. Dengan kata lain jaminan berfungsi sebagai sarana atau jaminan atas pemenuhan kewajiban atau hutang debitur kepada kreditur sampai jatuh tempo perjanjian hutang-piutangnya tersebut.
Untuk itu ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada telah menciptakan dan melahirkan serta mengundangkan dan memberlakukan jaminan dalam bentuk kebendaan. Disebut dengan jaminan dalam bentuk kebendaan karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk penunjukan atau pengalihan atas kebendaan tertentu, yang jika debitur gagal melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, memberikan hak kepada kreditur untuk menjual atau melelang kebendaan yang dijaminkan tersebut, serta untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan tersebut, secara mendahulu dari kreditur-kreditur lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال