Pengertian Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengalami proses yang begitu lama. Dimulai dengan Magna Charta pada tahun 1215, hingga pada masa sekarang ini. Plato yang merupakan sumber sudut pandangan bagi konservatisme klasik dalam bukunya Politea-nya menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) tidaklah sama, sehingga juga tidak ada persamaan kebebasan dan tentu saja tidak perlu usaha untuk menciptakan kondisi-kondisi materil yang sama.
Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang kepada orang lain sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal, serta tidak memandang apakah orang tersebut kaya atau miskin, atau laki-laki maupun perempuan
Dimasukkannya hak asasi manusia ke dalam pasal 1 Piagam PBB, organisasi multinegara ini menginginkan masyarakat Internasional dan negara-negara akan pengertian Hak Asasi Manusia, bahwa pemahaman akan pengertian tentang HAM merupakan suatu landasan yang dapat memecahkan masalah-masalh di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Pasal 1 Piagam PBB berbunyi:
“Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah : Untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional............ Untuk memajukan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama........”.
Lebih jelas dalam pasal 55 dan 56 Piagam, menetapkan kewajiban hak asasi manusia yang pokok dari semua negara anggota PBB. John Locke menyatakan bahwa individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan, dan harta yang merupakan milik mereka sendiri,d an tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara.
Selanjutnya John Locke menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Hak manusia, hak asasi manusia atau hak dasar adalah sebutan yang diberikan kepada hak elementer yang dipandang mutlak perlu bagi perkembangan individu. Demikian bunyi awal memorandum Hak Asasi Manusia dan Politik Luar Negeri, yang diumumkan oleh Kementeriaan Luar Negeri Kerajaan Belanda.
Filosof politik Maurice Cranston, mengatakan Hak-Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang melekat pada semua orang setiap saat. Konsep dan pengertian Hak Asasi yang memberikan kriteria sebagai hak asasi dan kewajiban manusai dimuat secara konstitusional dalam UUD tahun1945 Republik Indonesia sebagai suatu rangkaian naskah yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan UUD tahun 1945. Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa:
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia haruus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
A. Gunawan Setiardjo memberikan pengertian tentang Hak Asasi Manusia, yakni hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya. Jadi hak-hak yang dimiliki sebagai manusia dan HAM harus dipahami dan dimengerti secara universal. Memerangi atau menentang keuniversalan HAM berarti memerangi dan menentang HAM.
Sedangkan Darwin Prinst, memberikan rumusan HAM sebagai hak yang melekat Tuhan Yang Maha Esa dengan memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dengan yang buruk (akal budi). Akal budi itu membimbing manusia menjalankan kehidupannya.
Dalam pasal 1 (satu) Undang-Undang No 26 Tahun 2000 memberikan pengertian, bahwa HAM sebagai perangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemahaman pengertian tentang HAM dapat memberikan definisi umum bagaimana sebenarnya hak asasi dan kebebasan, juga dapat memberikan perlindungan kepada setiap manusia. Yang mana disaat manusia itu melakukan kewajiban asasinya, ia berhak mendapatkan hak asasinya sebagai manusia.
Yang dapat digunakan sebagai pegangan tentang hak asasi manusia itu antara lain:
  1. Hak asasi manusia itu sebagai ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. 
  2. Hak asasi manusia itu sebagai suatu disiplin yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan-kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. 
  3. Hak asasi manusia itu sebagai kaidah yaitu pedoman atau patokan perilaku yang pantas atau diharapkan. 
  4. Hak asasi manusia itu sebagai tata hukum yakni struktur atau proses seperangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bentuk tertulis. 
  5. Hak asasi manusia sebagai petugas yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan pengakuan hukum. 
  6. Hak asasi manusia sebagai keputusan penguasa yakni hasil proses diskresi. 
  7. Hak asasi manusia sebagai proses pemerintah yakni proses timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. 
  8. Hak asasi manusia sebagai perilaku tertulis. 
  9. Hak asasi manusia sebagai jalinan nilai-nilai yakni jalinan dari konsespsi-konsepsi abstrak yang dianggap baik dan buruk.
Sedangkan menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, hak-hak asasi itu adalah: “Asasi adalah berarti sesuatu yang pokok, yang menjadi dasar. Sedangkan hak adalah sesuatu yang benar, sungguh ada, kewenangan, milik atau kepunyaan, kekuataan/kekuasaan untuk menuntut yang benar ataupun berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan undang-undang”.
Dengan kata lain hak asasi manusia itu telah dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran ataupun kehadiran nya dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara garis besar bahwa hak asasi manusia itu dapat dikatakan telah meliputi Hak Ekonomi, misalnya hak atas penghidupan yang layak, Hak Sosial dan Budaya, misalnya hak atas pendidikan, Hak Sipil dan Politik, misalnya hak untuk beragama dan hak untuk hidup serta hak-hak lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال