Pengertian e–Government

Pengertian e-Government adalah pemerintahan yang berbasiskan elektronik. Pemerintahan berbasis elektronik atau dikenal dengan e-Government menjadi populer seiring perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah dalam hal ini sebagai organisasi kekuasan harus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kemampuan pemerintah sebagai organisasi kekuasaan seharusnya dapat menerapkan berbagai hal, termasuk di dalam penerapan e-Government yang menyediakan layanan dalam bentuk elektronik. The World Bank Group memberi pengertian e-Government sebagai berikut:
“E-Government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government. e-Government berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi (seperti wide area network, internet dan mobile computing) oleh organisasi pemerintah yang mempunyai kemampuan membentuk hubungan dengan warga negara, bisnis dan organisasi lain dalam pemerintahan” (dalam Indrajit 2002).
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa e-Government berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi. E-Government dilakukan oleh organisasi pemerintah yang mempunyai kemampuan untuk membentuk hubungan dengan warga negara, bisnis dan organisasi lain dalam pemerintahan.
Definisi lain e-Government diberikan oleh Zweers dan Planque seperti yang dikutip oleh Richardus E.Indrajit yaitu: Berhubungan dengan penyediaan informasi, layanan atau produk yang disiapkan secara elektronis, dengan dan oleh pemerintah, tidak terbatas tempat dan waktu, menawarkan nilai lebih untuk partisipasi pada semua kalangan (dalam Indrajit, 2002).
Penerapan e-Government menginginkan adanya perubahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana yang dikatakan M. Khoirul Anwar dan Asianti Oetojo S bahwa suatu sistem untuk penyelenggaraan pemerintahaan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terutama yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat. (Anwar dan Oetojo, 2003). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa e-Government adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaran pemerintahan oleh lembaga pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan hubungan antar pemerintah dengan pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan dan memperluas akses publik untuk memperoleh informasi sehingga akuntabilitas pemerintah meningkat.
Adapun e-Government itu sendiri ditandai dengan adanya penggunaan jaringan komunikasi dengan tingkat konektivitas tertentu yang mampu menghubungkan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Misalnya pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan kalangan bisnis, pemerintah dengan pemerintah dan pemerintah dengan pegawai. Selain itu, e-Government dapat meningkatkan performa kinerja pemerintah dan memperbaiki proses administratif.
Beberapa pengertian yang ada terdapat kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, kesamaan karakteristik tersebut adalah:
  1. Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (modern) antara pemerintah dengan masyarakat (stakeholder); dimana 
  2. Melibatkan penggunaan teknologi informasi(terutama Internet); dengan tujuan 
  3. Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama berjalan (Indrajit, 2004).
Definisi diatas, peneliti menyimpulkan secara umum arti dari e-Government adalah penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public secara efektif dan efesien. Oleh kerena itu, melalui e-Government di satu sisi pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang serta efektif, efisien dan murah serta dapat terjangkau secara interatif.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال