Asas Pelayanan Publik

Asas-asas pelayanan mempunyai dasar-dasar tersendiri. Pembuatan kebijakan pemerintah dalam membenahi dan meningkatkan pelayanan dilaksanakan dengan selalu berprinsip pada kepuasan publik. Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada publik perlu diterangkan prinsip–prinsip pelayanan publik yaitu: kesederhanaan, kejelasan, kepastian, keterbukaan efisiensi, keadilan dan ketepatan waktu. Secara teoritis John Stewart dan Michael Clarke (dalam Skelcher, 1992) yaitu sedikitnya ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi  pelayan  masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function).
Menurut Rasyid (1997), fungsi pelayanan yang dijalankan oleh pemerintah saat ini adalah untuk melayani masyarakat. Hal ini berarti pelayanan merupakan sesuatu yang terkait dengan peran dan fungsi pemerintah yang harus dijalankan. Peran dan fungsinya itu dimaksudkan selain untuk melindungi juga memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara luas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal yang terpenting adalah sejauh mana pemerintah dapat mengelola fungsi- fungsi tersebut agar dapat menghasilkan barang dan jasa (pelayanan) yang ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya.
Perencanaandan perumusan sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan public hendaknya mewujudkan asas–asas  pelayanan publik  (SK MenPAN Nomor 63/2003) yaitu:  
  1. Transparan pelayanan publik: aktivitas pelayanan publik diharapkan bersifat terbuka. Mudah diakses  oleh  semua pihak yang bersifat transparan sehingga  institusi diharapkan menetapkan jaringan informasi yang dibutuhkan  masyarakat secara  lengkap sehingga memungkinkan masyarakat membuat keputusan secara rasional dan meminimalkan resiko.  
  2. Akuntabilitas pelayanan publik: prosedur pelayanan publik yang ditetapkan harus dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan, norma sosial dan kepatuhan yang berlaku.

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال