Ruang Lingkup Sanitasi Lingkungan

Ruang lingkup sanitasi lingkungan terdiri dari beberapa cakupan. Kesehatan lingkungan merupakan ilmu kesehatan masyarakat yang menitik beratkan usaha preventif dengan usaha perbaikan semua faktor lingkungan agar manusia terhindar dari penyakit dan gangguan kesehatan.
Kesehatan lingkungan adalah karakteristik dari kondisi lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan. Untuk itu kesehatan lingkungan merupakan salah satu dari enam usaha dasar kesehatan masyarakat.
Istilah kesehatan lingkungan seringkali dikaitkan dengan istilah sanitasi/sanitasi lingkungan yang oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO), menyebutkan pengertian sanitasi lingkungan/kesehatan lingkungan adalah suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia, terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia (Kusnoputranto, 1986).
Sanitasi, menurut kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai pemelihara kesehatan. Menurut WHO, sanitasi adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia, yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, bagi perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia.
Sedangkan menurut Chandra (2007), sanitasi adalah bagian dari ilmu kesehatan lingkungan yang meliputi cara dan usaha individu atau masyarakat untuk mengontrol dan mengendalikan lingkungan hidup eksternal yang berbahaya bagi kesehatan serta yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia.
Menurut Kusnoputranto (1986) ruang lingkup dari kesehatan lingkungan meliputi:
  1. Penyediaan air minum. 
  2. Pengolahan air buangan dan pengendalian pencemaran air. 
  3. Pengelolaan sampah padat. 
  4. Pengendalian vektor penyakit. 
  5. Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah. 
  6. Hygiene makanan. 
  7. Pengendalian pencemaran udara. 
  8. Pengendalian radiasi. 
  9. Kesehatan kerja, terutama pengendalian dari bahaya-bahaya fisik, kimia dan biologis. 
  10. Pengendalian kebisingan. 
  11. Perumahan dan pemukiman, terutama aspek kesehatan masyarakat dari perumahan penduduk, bangunan-bangunan umum dan institusi. 
  12. Perencanaan daerah dan perkotaan. 
  13. Aspek kesehatan lingkungan dan transportasi udara, laut dan darat. 
  14. Pencegahan kecelakaan. 
  15. Rekreasi umum dan pariwisata. 
  16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi, bencana alam, perpindahan penduduk dan keadaan darurat. 
  17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin agar lingkungan pada umumnya bebas dari resiko gangguan kesehatan.
Dari ruang lingkup sanitasi lingkungan di atas tempat-tempat umum merupakan bagian dari sanitasi yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasannya (Kusnoputranto, 1986).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال