Penyakit Kulit Akibat Kerja

Definisi penyakit kulit akibat kerja adalah semua keadaan patologis kulit dengan pajanan pada pekerjaan sebagai faktor penyebab utama atau hanya sebagai faktor penunjang.
Menurut Evita Halim dan Retno Widowati dalam buku “Pedoman Diagnosis Penilaian Cacat karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja”, penyakit kulit akibat kerja adalah setiap penyakit kulit yang disebabkan oleh pekerja atau lingkungan kerja. Meliputi penyakit kulit baru yang timbul karena pekerjaan atau lingkungan kerja dan penyakit kulit lama yang kambuh karena pekerjaan atau lingkungan kerja.
Sejak dahulu diseluruh dunia telah dikenal adanya reaksi tubuh terhadap bahan atau material yang ada di lingkungan kerja. Dalam Ilmu Kesehatan Kulit dikenal, pada individu atau pekerja tertentu baik yang berada di negara berkembang maupun di negara maju, dapat mengalami kelainan kulit akibat pekerjaannya. Penyakit Kulit Akibat Kerja (PKAK) dikenal secara populer karena berdampak langsung terhadap pekerja yang secara ekonomis masih produktif. Istilah PKAK dapat diartikan sebagai kelainan kulit yang terbukti diperberat oleh jenis pekerjaannya, atau penyakit kulit yang lebih mudah terjadi karena pekerjaan yang dilakukan.
Apabila ditinjau lebih lanjut, penyakit kulit akibat kerja (PKAK) sebagai salah satu bentuk penyakit akibat kerja, merupakan jenis penyakit akibat kerja terbanyak yang kedua setelah penyakit muskoloskeletal, berjumlah sekitar 22% dari seluruh penyakit akibat kerja. Data di Inggris menunjukkan 1,29 kasus per 1000 pekerja merupakan dermatitis akibat kerja. Apabila ditinjau dari jenis penyakit kulit akibat kerja, maka lebih dari 95% merupakan dermatitis kontak, sedangkan yang lain merupakan penyakit kulit lain seperti akne, urtikaria kontak, dan tumor kulit.
Pencegahan Penyakit Kulit Akibat Kerja
Untuk mencegah terjangkitnya penyakit kulit akibat kerja (dermatitis kontak akibat kerja) maka perawatan dan perlindungan kulit sangat penting. Program perlindungan ini tidak hanya melibatkan pekerja tapi juga pemberi kerja sebagai penyedia sarana. Yang juga penting adalah keterlibatan peraturan atau perundang-undangan.
Program perawatan kulit sebaiknya diikutsertakan dalam program pendidikan, memuat informasi tentang kulit sehat dan penyakit kulit yang terkait dengan pekerjaan. Juga pengenalan diri penyakit kulit dan kegunan prosedur perlindungan, sebagai contoh program perlindungan kulit pada pekerja di “pekerjaan basah”, yaitu mencuci tangan dengan air biasa, lalu bilas dan keringkan tangan dengan sempurna setelah mencuci, karena kulit yang tidak dilindungi lebih mudah terkena iritasi, maka disarankan memakai sarung tangan untuk melindungi kulit terhadap air, kotoran, deterjen, sampo, dan bahan makanan.
Yang juga penting diperhatikan, hindari pemakaian cincin selagi bekerja, karena dermatitis umumnya dimulai pada jari yang memakai cincin sebagai reaksi terhadap iritan yang terjebak dibawah cincin. Pemakaian disinfektan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan tempat kerja. Sebab, umumnya disinfektan bersifat iritan dan turut berperan terhadap perkembangan menjadi dermatitis kontak di tangan.
Cara lainnya gunakan pelembab sewaktu bekerja atau setelah bekerja. Pilih pelembab yang banyak mengandung lemak dan bebas parfum, serta bahan pengawet berpotensi alergenik terendah. Pelembab terbukti dapat mempermudah regenerasi fungsi sawar kulit dan kandungan lemak berhubungan dengan kecepatan proses regenerasi tersebut. Pelembab sebaiknya dipakai diseluruh tangan, termasuk sela jari, ujung jari, dan punggung tangan. Pekerja yang mempunyai riwayat alergi pada kulit cenderung terkena dermatosis daripada yang tidak mempunyai riwayat alergi kulit. Pekerja yang kebersihan perorangannya buruk lebih banyak yang dermatosis daripada yang kebersihan perorangannya baik atau sedang.
Pengaruh sinar matahari yang menahun/kronik dapat menyebabkan kerusakan kulit akibat efek fotobiologik sinar UV yang menghasilkan radikal bebas, akan menimbulkan kerusakan protein dan asam amino yang merupakan struktur utama kolagen dan elastin, kerusakan pembuluh darah kulit dan menimbulkan kelainan pigmentasi kulit. Pekerja yang terpapar dengan sinar ultraviolet langsung memakai baju yang dapat melindungi dari sinar matahari. Alat Pelindung Diri (APD) yang berhubungan dengan gangguan kulit yaitu pakaian lengan panjang (baju pelindung), sarng tangan dan sepatu boot.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال