Jenis-jenis Pensiun

Pensiun terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis masa pensiun dapat dibagi atas 2 bagian besar, yaitu yang secara sukarela (voluntary) dan yang berdasarkan pada peraturan (compulsory/mandatory retirement). Ketika Indonesia memasuki masa krisis moneter, banyak perusahaan goyah sehingga harus menciutkan sejumlah pegawai dengan diberikan sejumlah imbalan. Kepada karyawan diberikan kebebasan untuk memilih apakah ia akan tetap bekerja atau mengundurkan diri. Kondisi seperti ini termasuk pensiun yang dilakukan secara sukarela Kondisi lain yang termasuk dalam pensiun secara sukarela adalah kondisi dimana seeseorang ingin melakukan sesuatu yang lebih berarti dalam kehidupannya dibandingkan dengan pekerjaan sebelumnya (Hurlock, 1983).
Pensiun yang dijalani berdasarkan aturan dari perusahaan adalah pensiun yang kerap kali dilakukan oleh satu perusahaan berdasarkan aturan yang berlaku pada perusahaan tersebut. Dalam hal ini kehendak individu diabaikan, apakah dia masih sanggup atau masih ingin bekerja kembali.
Di dalam proses pelaksanaannya, para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan kepada para karyawan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi.
Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan:
  1. Pensiun Normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianyatelah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayahIndonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60  tahun pada profesi tertentu. 
  2. Pensiun Dipercepat, hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan. 
  3. Pensiun Ditunda, seorang karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya diperushaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masaumur karyawan ini telah memasuki masa pensiun. 
  4. Pensiun Cacat, pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalamikecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula,sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال