Fungsi Dana Pensiun

Fungsi dana pensiun sangat besar. Pada dasarnya  fungsi dana pensiun memiliki 3 fungsi utama, yaitu fungsi asuransi, fungsi tabungan dan fungsi pensiun.
Program dana pensiun memiliki  fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun. Pada umumnya penyelenggara Program Pensiun selalu menerapkan prinsip kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sehingga, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun, maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun.
Selain itu, program pensiun memiliki  fungsi tabungan, karena selama masa program peserta diwajibkan untuk membayar iuran secara periodik.Progran pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yangmerupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, yang diperlakukan sepertiprogram tabungan di Bank. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dandikembangkan, sehinga pada saat pensiun atau di akhir masa program, danayang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta.Jumlah manfaat yang akan diterima oleh setiap peserta bergantung padaakumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut.Semakin panjang waktu kepesertaan akan semakin meningkatkan jumlah danasetoran iuran peserta, sehingga akan meningkatkan akumulasi jumlahtabungannya.
Fungsi dana pensiun selanjutnya adalah fungsi pensiun, yang merupakan jaminan atas kelangsungan pendapatan peserta setelah memasuki usia pensiun.
Pembayaran manfaat pensiun tersebut dilakukan dalam empat metode, yaitu:
  1. Pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normalsesuai perjanjian. 
  2. Pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal. 
  3. Pensiun ditunda, artinyapembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahunmasa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat. 
  4. Pensiun cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال