Definisi Pelacuran

Definisi pelacuran menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pelacuran merupakan perihal menjual diri sebagai pelacur atau penyundalan. Tabet (1989) dan Phaterson (1990) dalam Koentjoro (2004) mengatakan bahwa pelacuran merupakan suatu jenis perburuhan seks perempuan yang membentuk suatu kotinum dari mulai pertukaran jangka pendek uang dan seks, barang dan seks, hingga pertukaran jangka panjang seks dengan pelayanan domestik dan reproduksi seperti dalam pernikahan.
Perkins & Bannet (dalam Koentjoro 2004) juga mendefinisikan bahwa pelacuran sebagai transaksi bisnis yang disepakati oleh pihak yang terlibat sebagai sesuatu yang bersifat kontrak jangka pendek yang memungkinkan satu orang atau lebih mendapatkan kepuasan seks dengan metode yang beraneka ragam.
Definisi Pelacur
Pelacur adalah seseorang yang melacur di dunia pelacuran (Koentjoro, 2004). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pelacur adalah perempuan yang melacur. Istilah pelacur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989) berkata dasar lacur yang berarti malang, celaka, gagal, sial atau tidak jadi. Pelacur menurut Pheterson (1996) mengacu kepada mereka yang secara terbuka menawarkan dan menyediakan seks, adalah sebuah status sosial yang telah terstigmasi dan bersifat kriminal.
Selain pelacur, muncul istilah baru yakni Pekerja Seks Komersial (PSK) sebagaimana kerap dipakai oleh para pakar (Koentjoro, 2004). Istilah PSK ditolak oleh pemerintah, terutama berkenaan dengan statistik tenaga kerja. Dengan menggunakan PSK, berarti sama dengan memasukkan sektor pelacuran kedalam ruang lingkup lapangan pekerjaan yang sah, sehingga mereka harus didata dan dimasukkan kedalam statistik tenaga kerja (Wagner & Yatim, 1997).
Selain pelacur dan PSK, kemudian berkembang istilah WTS (wanita tuna susila) karena menganggap bahwa perempuan yang melacurkan diri tidak menuruti aturan susila yang berlaku di masyarakat. Secara legal, pemerintah Indonesia mengeluarkan surat Keputusan Menteri Sosial No. 23/HUK/96 (dalam Koentjoro, 2004) yang menyebut pelacur dengan istilah WTS. Namun menurut Koentjoro (2004) upaya pemerintah saat itu sebenarnya tidak lain untuk melebihhaluskan istilah pelacur.
Secara lebih tegas, Koentjoro (2004) menolak istilah WTS atau PSK dan memilih untuk menggunakan pelacur.
Hal ini disebabkan karena:
  1. Arti pelacur baik secara denotatif maupun konotatif lebih lengkap dan lebih spesifik 
  2. Istilah pekerja seks berlaku terlalu luas, tidak spesifik dan bermakna ganda 
  3. Istilah pekerja seks dapat diartikan sebagai pengakuan bahwa melacur merupakan pekerjaan.
Pelacur sendiri menurut Fieldman dan Mac Cullah (dalam Koentjoro 2004) adalah seseorang yang menggunakan tubuhnya sebagai komoditas untuk menjual seks dalam satuan harga tertentu. Mukherji dan Hantrakul (dalam Koentjoro 2004) mendefinisikan seorang pelacur sebagai seorang perempuan yang menjual dirinya untuk kepentingan seks pada beberapa pria berturut-turut yang dirinya sendiri tidak memiliki kesempatan untuk memilih pria mana yang menjadi langganannya.
Berdasarkan semua definisi diatas Koentjoro (2004) mengatakan bahwa seorang pelacur adalah seorang yang berjenis kelamin wanita/perempuan yang digunakan sebagai alat untuk memberi kepuasan seks kepada kaum laki-laki. Perempuan berperan sebagai budak dan dibayar oleh laki-laki atas jasa seks mereka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال