Pengertian Kesehatan Reproduksi

Pengertian kesehatan reproduksi menurut WHO (World Health Organizations) adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman (Nugroho, 2010).
Menurut konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan, 1994 Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan sejahteravfisik, mental dan sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan fungsi, peran & sistem reproduksi (BKKBN, 2010)
Kesehatan reproduksi menurut Depkes RI adalah: suatu keadaan sehat, secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kedudukan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi, dan pemikiran kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit, melainkan juga bagaimana seseorang dapat memiliki seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sudah menikah (Nugroho, 2010)
Definisi kesehatan reproduksi yang ditetapkan dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development/ ICPD) adalah kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan, tetapi dalam segala hal yang berhubungan dengan system reproduksi dan fungsi serta prosesprosesnya (Ns.Tarwoto,2010).
Guna mencapai kesejahteraan yang berhubungan dengan fungsi dan proses sistem reproduksi, maka setiap orang (khususnya remaja) perlu mengenal dan memahami tentang hak-hak reproduksi berikut ini:
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
  3. Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
  4. Hak privasi
  5. Hak kebebasan berpikir
  6. Hak atas informasi dan edukasi
  7. Hak memilih untuk menikah atau tidak, serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
  8. Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan mempunyai anak
  9. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
  10. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
  11. Hak atas kebebasa berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik
  12. Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan (Poltekkes Depkes Jakarta I, 2010).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال