Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual itu bahkan bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini juga tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran atau tempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlainan jenis dapat saling berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan keluarga.
PBB tahun 1993, mendefinisikan tentang kekerasan terhadap perempuan yaitu: “...kekerasan terhadap peempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin (gender-based violence) yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi” (pasal 1 Deklerasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan PBB tahun 1993, dalam Luhulima, 2000).
Poerwandari (dalam Luhulima, 2000) menjelaskan kekerasan terhadap perempuan dapat digolongkan dalam 3 bentuk:
Kekerasan dalam area domestik/hubungan intim-personal
Yaitu berbagai bentuk kekerasan yang pelaku dan korbannya memiliki hubungan keluarga/hubungan kedekatan lain. Termasuk di sini penganiayaan terhadap istri, penganiayaan terhadap pacar, bekas istri, tunangan, anak kandung dan anak tiri, penganiayaan terhadap orang tua, serangan seksual atau perkosaan oleh anggota keluarga.
Kekerasan dalam area publik
Yaitu berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di luar hubungan keluarga atau hubungan personal lain. Termasuk berbagai bentuk kekerasan yang sangat luas cakupannya, baik yang terjadi di tempat kerja (dalam semua tempat kerja, juga untuk pekerjaan domestik, seperti baby sitter, pembantu rumah tangga, perawat orang sakit), di tempat umum (kendaraan umum, pasar, restoran dan tempat-tempat umum lain); di lembaga-lembaga pendidikan; dalam bentuk publikasi atau produk dan praktik ekonomis yang meluas distribusinya (minsalnya pornografi, perdagangan perempuan-pelacuran paksa) maupun bentuk-bentuk lain.
Kekerasan yang dilakukan oleh/dalam lingkup negara
Kekerasan secara fisik, seksual, dan/atau psikologis yang dilakukan, dibenarkan, atau didiamkan/dibiarkan terjadi oleh negara dimanapun terjadinya. Termasuk bagian ini adalah pelanggaran-pelanggaran hak asasi perempuan dalam pertentangan antar kelompok, situasi konflik bersenjata, berkaitan dengan antara lain pembunuhan, perkosaan (sistematis), perbudakan seksual dan kehamilan paksa.
Menurut Poerwandari (dalam Luhulima, 2000), adapun hubungan pelaku dalam kaitan dengan korban tindak kekerasan terhadap perempuan adalah:
  1. Pelaku, dapat merupakan orang asing/salaing tidak kenal ataupun orang yang dikenal (suami, keluarga, pacar, tunangan, bekas pacar, teman/kenalan, atau rekan kerja). 
  2. Orang dengan posisi otoritas (atasan, pengajar, atau pemberi jasa tertentu). 
  3. Negara dan/atau wakilnya (militer, pejabat,lebih dari satu individu, atau lebih dari satu kelompok).
Kekerasan terhadap perempuan berdasarkan dimensi atau bentukbentuknya dapat dibagi menjadi beberapa macam (Peorwandari, 2004):
  1. Kekerasan fisik: Pemukulan, pengeroyokan, penggunaan senjata untuk menyakiti, melukai; penyiksaan, penggunaan obat untuk menyakitri, penghancuran fisik, pembunuhan, dalam banyak manifestasinya. 
  2. Kekerasan seksual/reproduksi: serangan atau upaya fisik untuk melukai pada alat seksual/reproduksi; ataupun serangan psikologis (kegiatan merendahkan, menghina) yang diarahkan pada penghayatan seksual subjek, misalnya: manipulasi seksual pada anak-anak (atau pihak yang tidak memiliki posisi tawar setara), pemaksaan hubungan seksual/perkosaan, pemaksaan bentukbentuk hubungan seksual, sadisme dalam relasi seksual, mutilasi alat seksual, pemaksaan aborsi, penghamilan paksa, dan bentuk-bentuk lain. 
  3. Kekerasan psikologis: penyerangan harga diri, penghancuran motivasi, perendahan, kegiatan mempermalukan, upaya membuat takut, teror dalam banyak manifestasinya. Misal: makian kata-kata kasar, ancaman, pengutitan, penghinaan; dan banyak bentuk kekerasan fisik/seksual yang berdampak psikologis, misal: penelanjangan, pemerkosaan). 
  4. Kekerasan deprivasi: penelantaran (misal anak); penjauhan dari pemenuhan kebutuhan dasar (makan, minum,buang air, udara, ber-sosialisasi, bekerja) dalam berbagai bentuknya. Misal: pengurungan, pembiaran tanpa makanan dan minuman, pembiaran orang sakit serius.
Kekerasan terhadap perempuan yang dikemukan di atas digunakan sebagai pemamaparan dari bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi bahwa perkosaan merupakan salah satu kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk kekerasan seksual, fisik bahkan sampai pada psikologis.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال