Definisi Perkosaan

Perkosaan didefinisikan berbeda-beda oleh tiap disiplin ilmu. Definisi perkosan adalah salah satu bentuk kekerasan seksual dalam bentuk paksaan yang merugikan salah satu pihak. Menurut Foley & Davies (dalam Fausiah, 2002), “perkosaan” yang dalam bahasa Inggris disebut “rape” berasal dari kata “rapere” (bahasa latin) yang berarti “to steal”, “seize” atau “carry away”. Adapun definisi perkosaan sendiri disebutkan: the use of threat, physical force, or intimidation in obtaining sexual relation with another person against his or her own will.
Beberapa definisi perkosaan lainnya, adalah sebagai berikut:
“...an individual who forces another person to submit to or commit a sexual act against that person’s will though intimidation, threat, or physical force and without person’s consent” (Groth dalam Fausiah, 2002)
“...hubungan seksual yang dilakukan tanpa kehenak bersama, dipaksakan oleh satu pihak pada pihak lainnya. Korban dapat berada di bawah ancaman fisik dan/atau psikologis, kekerasan, dalam keadaan tidak sadar atau tidak berdaya, berada di bawah umur, atau mengalami keterbelakangan mental dan kondisi kecacatan lain sehingga tidak dapat bertanggung jawab atas apa yang terjadi padanya” (Poerwandari dalam Luhulima, 2000).
Matlin (dalam Fausiah, 2002) menekankan bahwa perkosaan adalah tindak kriminal dan tidak hanya sekedar nafsu. Dalam perkosaan, korban dipermalukan dan direndahkan lebih dari sekedar perampokan atau kekerasan fisik belaka. Hal senada juga dikemukakan oleh Poerwandari (dalam Luhulima, 2002) yang menyatakan bahwa perkosaan merupakan tindakan pseudo-seksual, yang tidak hanya sekedar dimotivasi dorongan seksual sebagai motivasi primer, namun berhubungan dengan penguasaan dan dominasi, agresi dan perendahan pada pihak korban oleh pelaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال