Jenis – jenis Narkotika

Saat ini beragam jenis narkotika yang beredar luas dimasyarakat. Jenis-jenis narkotika ini pada awalnya digunakan sebagai obat dalam terapi medis, tetapi karena ada efek kecanduan yang diakibatkan oleh zat narkotika ini, sehingga sangat marak penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Jenis – jenis narkotika yang sering disalahgunakan adalah sebagai berikut:
Heroin
Menurut Undang - Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika, heroin merupakan Narkotika golongan I sama dengan kokain dn ganja. Heroin atau diasetilmorfin adalah obat semi sintetik dengan kerja analgetis yang 2 kali lebih kuat tetapi mengakibatkan adiksi yang cepat dan hebat sekali sehingga tidak digunakan dalam terapi, tetapi sangat disukai oleh penyalahguna NAPZA. Resorpsinya dari usus dan selaput lendir baik dan di dalam darah, heroin dideasetilasi menjadi 6-monoasetilmorfin dan menjadi morfin.
Pertama kali ditemukan digunakan untuk penekan dan melegakan batuk (antitusif) dan penghilang rasa sakit, menakan aktifitas depresi dalam sistem saraf, melegakan nafas dan jantung, juga membesarkan pembuluh darah dan memberikan kehangatan serta melancarkan pencernaan. Akibat pemakaian heroin selain ketergantungan fisik dan psikis seperti narkotika lain, juga dapat menyebabkan: euphoria, badan terasa sakit, mual dan muntah, mengantuk, konstipasi, kejang saluran empedu, sukar buang air kecil, kegagalan pernafasan, dan dapat menimbulkan kematian.
Kokain/Cocain
Kokain adalah alkaloida yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca yang tumbuh di Bolivia dan Peru pada lereng-lereng pegunungan Andes di Amerika Selatan. Kedua negara tersebut dianggap penghasil kokain dalm bentuk pasta koka mentah terbesar di seluruh dunia, sedang Negara Kolombia memurnikan pasta ini menjadi serbuk kokain murni. Dalam peredaran gelap kokain diberi nama cake, snow, gold dust, dan lady serta dijual dalam bentuk serbuk yang bervariasi kemurniannya.
Pertama sekali kokain digunakan sebagai anastesi local pada pengobatan mta dan gigi. Berlainan dengan opium, morfin, dan heroin yang memiliki sifat menenangkan terhadap jasmani dan rohani, kokain merupakan suatu obat perangsang sama seperti psikostimulansia golongan amfetamin tetapi lebih kuat. Zat-zat ini memacu jantung, meningkatkan tekanan darah dan suhu badan, juga menghambat perasaan lapar serta menurunkan perasaan letih dan kebutuhan tidur.
Dalam larutan kadar rendah, kokain menghambat penyaluran impuls dari SPP di otak sehingga digunakan untuk anastesi lokal, sedangkan dalm konsentrasi tinggi kokain meransang penyaluran impuls-impuls listrik. Sifat yang didambakan oleh pecandu adalah kemampuannya untuk meningkatkan suasana jiwa (euphoria) dan kewaspadaan yang tinggi serta perasaan percaya diri akan kapasitas mental dan fisik.
Dalam dosis kecil kokain yang dihisap melalui hidung menimbulkan euphoria tetapi disusul segera oleh depresi berat yang menimbulkan keinginan untuk menggunakannya lagi dalam dosis yang semakin besar dan menyebabkan ketergantungan psikis yang kuat dan toleransi untuk efek sentral. Pada keadaan kelebihan dosis timbul eksistasi, kesadaran yang berkabut, pernafasan yang tidak teratur, tremor, pupil melebar, nadi bertambah cepat, suhu badan naik, rasa cemas, dan ketakutan, serta kematian biasanya disebabkan pernafasan berhenti.
Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hampir masak, getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menyerupai aspal lunak dan dinamakan candu mentah atau candu kasar.
Penggunaan candu secara klinik antara lain sebagai analgetika pada penderita kanker, eudema paru akut, batuk, diare, premedikasi anastesia, dan mengurangi rasa cemas. Penggunaan candu seperti yang terurai di atas adalah khasiat candu pada umumnya, sebenarnya khasiat candu secara lebih spesifik adalh akibat alkoloida yang dikandungnya.
Putus obat dari candu dapat menimbulkan gejala seperti gugup, cemas, gelisah, pupil mengecil, sering menguap, mata dan hidung berair, badan panas dingin dan berkeringat, pernafasan bertambah kencang dan tekanan darah meningkat, diare, dan lain-lain.
Morphine/Morfin
Menurut Undang – undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika, morfin merupakan Narkotika golongan II. Penggunaan morfin khusus pada nyeri hebat akut dan kronis seperti pasca bedah, setelah infark jantung, dan pada fase terminal dari kanker. Resorpsinya di usus baik dan di dalam hati zat ini diubah menjadi glukuronida kemudian diekskresi melalui kemih, empedu dengan siklus enterohepatis, dan tinja.
Pada pemakaian yang teratur, morfin dengan cepat akan menimbulkan toleransi dan ketergantungan yang cepat. Morfin bekerja pada reseptor opiate yang sebagian besar terdapat pada susunan saraf pusat dan perut. Dalam dosis lebih tinggi, dapat menghilangkan kolik empedu dan ureter. Morfin menekan pusat pernafasan yang terletak pada batang otak sehingga menyebabkan pernafasan terhambat yang dapat menyebabkan kematian.
Sifat morfin yang lainnya adalah dapat menimbulkan kejang abdominal, mata merah, dan gatal terutama di sekitar hidung yang disebabkan terlepasnya histamine dalam sirkulasi darah, dan konstipasi. Pemakai morfin akan merasa mulutnya kering, seluruh tubuh hangat, anggota badan terasa berat, euphoria, dan lain-lain.
Ganja/Kanabis
Ganja berasal dari tanaman Cannabis yang mempunyai famili Cannabis Sativa, Canabis Indica, dan Cannabis Americana. Nama umum untuk kanabis adalah marijuana, grass, pot, weed, tea, Mary Jane, has atau hashis. Kandungan kanabis adalah 0,3% minyak atsiri dengan zat-zat terpen terutama tetrahidrokabinol (THC) yang memiliki daya kerja menekan kegiatan otak dan memberi perasaan nyaman.
Efek pertamanya adalah euphoria yang disusul dengan rasa kantuk dan tidur, mulut menjadi kering, konjungtiva merah, dan pupil melebar. Efek medis yang potensial adalh sebagai analgetik, antikonvulsan dan hipnotik, sedangkan efek psikisnya tergantung pada dosis, cara penggunaan, pengalaman dari pemakai, dan kepekaan individual.
Codein
Menurut Undang – Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika, codein merupakan Narkotika golongan III. Codein termasuk garam / turunan dari candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih dan cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan. Secara klinis codein dipergunakan sebagai obat analgetik, ± 6 kali lebih lemah dari morfin.
Efek samping dan resiko adiksinya lebih ringan sehingga sering digunakan sebagai obat batuk dan obat anti nyeri yang diperkuat melalui kombinasi dengan parasetamol/asetosal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال