Bentuk-bentuk Perilaku Delinkuen

Bynum dan Thompson (1996), mengkategorikan bentuk-bentuk perilaku delinkuen yang termasuk dalam status offenses meliputi running away, truancy, ungovernable behaviour dan liquor law violations, sedangkan yang termasuk dalam kategori index offenses, pembunuhan, pemerkosaan, perampokkan, penyerangan, mencuri, pencuri kendaraan bermotor, merampok dan pembakaran. Steinhart (1996), seorang pengacara ahli dalam sistem peradilan anak, menyatakan bahwa status offenses merupakan perilaku yang tidak legal bagi anak- anak, tetapi itu merupakan perilaku yang legal bagi orang dewasa. Bentuk-bentuk status offenses yang umum yaitu, membolos (truancy), lari dari rumah (running away from home), menentang perintah dan aturan orang tua (incorrigibility: disobeying parents), melanggar jam malam bagi anak dan remaja (curfew violations), dan mengkonsumsi alkohol (alcohol possession by minors). Sementara itu, index offenses meliputi bentuk pelanggaran lebih serius, yang terdiri dari dua kategori yaitu pelanggaran kekerasan terhadap orang dan pelanggaran kekerasan terhadap barang/properti. Antara lain pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, penyerangan, perampokan, pencurian kendaraan bermotor, dan pembakaran.
United Stated Department of Justice’s Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention (OJJDP) mengindentifikasi index offenses dalam empat kategori utama (dalam Hund, 1998), yaitu :
  1. Pelanggaran kekerasan (violent offenses), yaitu perbuatan-perbuatan yang menimbulkan korban fisik, meliputi kekerasan fisik baik menyebabkan kematian ataupun tidak, pemerkosaan, menyerang, dan merampok dengan senjata.
  2. Pelanggaran properti (property offenses), yaitu perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerusakan property milik orang lain, meliputi pengrusakan, pencurian, pembakaran.
  3. Pelanggaran hukum negara (public offenses), yaitu segala perbuatan yang melanggar undang-undang Negara selain dari violent offenses dan property offenses.
  4. Penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras (drug and liquor offenses), yaitu perbuatan yang melibatkan obat-obatan dan minuman keras, meliputi mengkonsumsi dan memperjualbelikan obat-obatan serta minuman keras.
United Stated Department of Justice’s Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention (OJJDP) mengindentifikasi status offenses dalam empat kategori utama (dalam Hund, 1998), yaitu:
  1. Lari dari rumah (runaway), termasuk pergi keluar rumah tanpa pamit.
  2. Membolos (truancy) dari sekolah tanpa alasan jelas, dan berkeliaran di tempat-tempat umum atau tempat bermain.
  3. Melanggar aturan atau tata tertib sekolah dan aturan orang tua (ungovernability).
  4. Mengkonsumsi alkohol (underage liquor violations)
  5. Pelanggaran lainnya (miscellaneous category), meliputi pelanggaran jam malam, merokok, berkelahi dan lain-lain.
Sementara itu peneliti di Indonesia, Sunarwiyati (dalam Masngudin, 2004), merumuskan bentuk-bentuk perilaku delinkuen dalam tiga kategori. Pertama, kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit. Kedua, kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan, seperti mengendarai mobil tanpa SIM, mengambil barang miliki orang lain tanpa izin. Ketiga, kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah, pemerkosaan, penganiayaan, penyiksaan, pembunuhan dan lain-lain. Berdasarkan penelitiannya berjudul ”Pengukuran Sikap Masyarakat terhadap Kenakalan Remaja di DKI Jakarta”, bentuk-bentuk perilaku kenakalan yang lazim terjadi pada remaja antara lain: berbohong, pergi keluar rumah tanpa pamit, keluyuran, begadang di luar rumah hingga larut malam, membolos sekolah, buang sampah sembarangan, membaca buku porno, melihat gambar porno, menonton film porno, mengendarai kendaraan tanpa SIM, kebut-kebutan, minum-minuman keras, penyalahgunaan obat, berkelahi, hubungan seks diluar nikah, mencuri, mengompas, mengancam/menganiaya, berjudi/taruhan, sedangkan membunuh dan memperkosa termasuk dalam jumlah yang sangat sedikit pada remaja.
Jensen (dalam Sarwono, 2006), meengkategorikan bentuk-bentuk perilaku delikuensi menjadi empat kategori. Pertama, kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain, antara lain perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain. Kedua, kenakalan yang menimbulkan korban materi, antara lain perusakan, pencurian, pecopetan, pemerasan, dan lain-lain. Ketiga, kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain, antara lain pelacuran, penyalahgunaan obat, merokok dan minuman keras. Keempat, kenakalan yang melawan status, misalnya mengingkari status sebagai pelajar, dengan cara membolos dan melanggar peraturan sekolah, mengingkari status orang tua, dengan cara minggat dari rumah, melawan orang tua, memusuhi keluarga, dan sebagainya. Bagi remaja, perilaku-perilaku tersebut merupakan suatu pelanggaran, memang belum melanggar hukum dalam arti sesungguhnya, karena merupakan pelanggaran dalam lingkungan keluarga dan sekolah.
United Nations Children's Fund, sebuah lembaga internasional di bawah naungan PBB bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta melakukan penelitian mengenai perilaku menyimpang pada remaja di Kota Surakarta.
Perilaku kenakalan remaja yang umum dilakukan antara lain, mulai dari bolos sekolah, keluyuran di tempat wisata, halte, terlibat tawuran, mabuk, pelanggaran lalu lintas, melakukan tindakan pemerasan, hamil di luar nikah, menjadi pekerja seks komersial hingga melakukan tindakan kriminal. Data remaja yang terlibat kenakalan dalam satu tahun mencapai angka 6.664 orang dengan presentase terbesar bolos sekolah/keluyuran di tempat wisata, bioskop, halte dan sebagainya sejumlah 3.485 orang (Syamsiah dan Wiyono, 2001).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dimensi-dimensi perilaku delinkuen sebagai berikut: Pertama, index offenses meliputi kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain (violent offenses), antara lain perkelahian, penganiayaan, pengancaman dan perampokan; kenakalan yang menimbulkan korban materi (property crimes), antara lain perusakan, pencurian, dan pemerasan; kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain (drug/ liquor and public), antara lain pelacuran, penyalahgunaan dan memperjualbelikan obat/minuman keras dan berjudi/taruhan. Kedua, status offenses yaitu kenakalan yang melawan status, antara lain mengingkari status sebagai pelajar dan mengingkari status orang tua, meliputi lari dari rumah (runaway), termasuk pergi keluar rumah tanpa pamit; membolos sekolah (truancy) dan keluyuran; melanggar aturan atau tata tertib sekolah dan aturan orang tua (ungovernability), seperti melawan orang tua, berbohong, pakaian seragam tidak lengkap, dan lain-lain; mengkonsumsi alkohol (underage liquor violations); dan pelanggaran lainnya (miscellaneous category), meliputi pelanggaran jam malam, merokok, obat-obatan dan lain-lain.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال